TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data mengenai dugaan korupsi pembelian lahan di Provinsi DKI Jakarta oleh di PT Pembangunan Sarana Jaya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Salah satu tujuan pembelian lahan tersebut ialah untuk pembangunan program rumah DP Rp 0.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal mempelajari laporan MAKI tersebut lebih lanjut.
"KPK sampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengawal proses penyidikan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," ucap Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Maret 2021.
KPK, kata Ali, menjamin segala proses yang dilakukan dalam kegiatan penyidikan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ali pun mengklaim KPK akan terus menginformasikan segala perkembangan dari penanganan perkara ini kepada masyarakat. "Sebagai bentuk keterbukaan KPK," ujar dia.
Baca: MAKI Serahkan Data Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Sarana Jaya ke KPK
Sebelumnya, MAKI menyerahkan data berupa salinan sertifikat Hak Guna Bangunan Lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektar.
“Berdasar data terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Boyamin mengatakan lahan tersebut dimiliki oleh sebuah Yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta. Lahan Yayasan, kata dia, hanya boleh dialihkan kepada yayasan lain untuk digunakan tujuan fungsi sosial.
“Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp 200 miliar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian,” kata dia.
Boyamin mengatakan HGB lahan tersebut akan habis 2021 dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apapun sesuai izin HGB sehingga berpotensi tidak akan diperpanjang HGB. PD Sarana Jaya, kata dia, harusnya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran sehingga dengan pembayaran sebelum HGB diperpanjang adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut.
Atas hal tersebut, Boyamin meminta KPK segera mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan. “Berdasar hal-hal tersebut, Kami meminta segera diumumkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur,” kata dia.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI