TEMPO.CO, Jakarta - Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, meminta masyarakat tidak ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan vaksin AstraZeneca. Sebab, kata Nadia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan meskipun mengandung unsur haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya.
Selain itu, lanjut Nadia, vaksin AstraZeneca ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko. Di sisi lain, banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan.
“Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi,” tuturnya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu, 20 Maret 2021. Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional, ujar Nadia, akan memulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin pekan depan guna mempercepat program vaksinasi.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat. Selanjutnya, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Untuk itu, MUI menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi Covid-19. "Fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan,” kata
Asrorun, kemarin.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Disebut Haram, PP Muhammadiyah: Kami Ikuti MUI dan BPOM
DEWI NURITA