Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksin AstraZeneca Bisa Dipakai, Kemenkes: Tak Ada Alasan Ragu Vaksinasi

Reporter

image-gnews
Karyawan berjalan di dekat
Karyawan berjalan di dekat "envirotainer" berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca saat tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Maret 2021. Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca bagian awal dari batch pertama skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) COVAX Facility tiba di Bio Farma yang selanjutnya akan diproses dan didistribusikan guna mempercepat target vaksinasi yang merata ke seluruh penduduk Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, meminta masyarakat tidak ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan vaksin AstraZeneca. Sebab, kata Nadia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan meskipun mengandung unsur haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya.

Selain itu, lanjut Nadia, vaksin AstraZeneca ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko. Di sisi lain, banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan.

“Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi,” tuturnya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu, 20 Maret 2021. Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional, ujar Nadia, akan memulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin pekan depan guna mempercepat program vaksinasi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat. Selanjutnya, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, MUI menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi Covid-19. "Fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan,” kata
Asrorun, kemarin.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Disebut Haram, PP Muhammadiyah: Kami Ikuti MUI dan BPOM

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

9 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

16 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

22 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

22 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat halal melalui platform Shopee di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

23 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?


5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

23 hari lalu

Direktur operasional American Halal Foundation (AHF) James Chambers dan Auditor Teknis Senior di Departemen Sertifikasi Halal Islamic Society of the Washington Area (ISWA) Aly Ghanim di pameran makanan halal Amerika Serikat di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

Lima badan sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh akreditasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.