Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksin AstraZeneca Disebut Haram, PP Muhammadiyah: Kami Ikuti MUI dan BPOM

image-gnews
Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Selasa, 16 Maret 2021. ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Selasa, 16 Maret 2021. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah belum mengambil sikap resmi tentang vaksin AstraZeneca yang akan digunakan pemerintah untuk penanganan Covid-19.

“Prinsip kami sepanjang MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak ada persoalan, Muhammadiyah akan menyesuaikan,” ujar Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohammad Masudi kepada Tempo, Jumat, 19 Maret 2021.

Komisi Fatwa MUI sebelumnya menyebut vaksin asal perusahaan farmasi Inggris itu haram karena mengandung unsur babi. Namun demikian, MUI menyatakan vaksin itu tetap boleh digunakan karena kondisi darurat penanangan pandemi.

Marsudi menuturkan, Muhammadiyah sejauh ini memang belum membahas resmi terkait vaksin AstraZeneca itu. Dengan kondisi vaksin yang sebenarnya haram secara keagamaan namun kepentingannya untuk kondisi darurat kemanusiaan, Muhammadiyah tidak akan mempersoalkannya. Terlebih jika MUI dan BPOM sudah merestui.

Marsudi menambahkan, pandangan Muhammadiyah atas vaksin AstraZeneca ini prosedurnya juga seperti halnya ketika organisasi itu menyikapi vaksin Sinovac yang kini digunakan pemerintah. Sebagai organisasi Muhammadiyah akan mendorong MUI melakukan kajian dan BPOM memberi pernyataan resmi atas kajian MUI itu.

“Kami juga tidak punya alat untuk mengkaji vaksin itu, kami akan hormati keputusan MUI dan BPOM,” kata Marsudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Arif Jamali Mu’is kepada Tempo membenarkan belum mendapat instruksi resmi dari PP Muhammadiyah terkait vaksin AstraZeneca ini.

“Kebijakan soal fatwa itu kami sampai saat ini belum mendapat masukan dan input dari Majelis Tarjih PP Muhammadiyah,” ujar Arif.

Hanya saja, Arif mengatakan, jika MUI dan BPOM sudah mengijinkan meski vaksin itu diketahui haram, maka Muhammadiyah akan menghormati keputusan itu. Arif pun memperkirakan umat Islam yang selama ini berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan MUI juga tidak akan mempersoalkan karena kondisinya darurat. "Kami kira jika MUI menyatakan haram tapi mengijinkan vaksin itu untuk digunakan, itu keputusan yang tepat,” ujar Arif.

Ketua Muhammadiyah Covid Command Center (MCCC) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta Purwadi mengatakan sebagai elemen yang bergerak langsung di lapangan, pihaknya mendorong dalam menyikapi vaksin AstraZeneca itu ada sikap resmi masing-masing lembaga.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

20 jam lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

2 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

4 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

7 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.