Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) berbincang dengan petugas medis saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021. Vaksinasi dosis kedua COVID-19 yang diikuti lebih dari lima ribu awak media se-Jabodetabek tersebut berlangsung hingga 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) berbincang dengan petugas medis saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021. Vaksinasi dosis kedua COVID-19 yang diikuti lebih dari lima ribu awak media se-Jabodetabek tersebut berlangsung hingga 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan tersebut boleh digunakan.

"Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.

Asrorun mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini. Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.

Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.

"Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Asrorun.

Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asrorun mengatakan alasan kelima, adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. "Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," kata Asrorun.

Karena itu, Asrorun mengatakan kebolehan penggunaan Vaksin AstraZeneca tak akan berlaku lagi, jika lima alasan itu hilang.

Ia pun mengatkaan MUI terus meminta pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia.

"Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity dan terbebas dari wabah Covid-19," kata Asrorun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Jenis Vaksin yang Dianjurkan untuk yang Berusia 50 Tahun ke Atas

3 hari lalu

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman
5 Jenis Vaksin yang Dianjurkan untuk yang Berusia 50 Tahun ke Atas

Orang yang berusia di atas 50 tahun sebaiknya disuntik lima jenis vaksin ini karena seiring pertambahan usia, sistem imun juga semakin menurun.


Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

5 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

16 hari lalu

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, pada Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor ke XXVII di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Oktober 2024. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia


Lima Tahun Indonesian AID: Kontribusi untuk Diplomasi dan Pembangunan Dunia

18 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, melepas secara simbolis bantuan vaksin polio bPOV produksi PT Bio Farma ke Afganistan, di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis, 7 Maret 2024. Dok. LDKPI
Lima Tahun Indonesian AID: Kontribusi untuk Diplomasi dan Pembangunan Dunia

Indonesian AID menjadi garda terdepan diplomasi pembangunan Indonesia dengan kontribusi signifikan dalam 5 tahun terakhir.


AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

25 hari lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.


Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

28 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berkunjung ke Jakarta Islamic Center, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk bertemu dan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

MUI berharap pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit yang bangunannya bagus, tapi diisi oleh orang sakit.


Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

28 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

MUI Provinsi Jakarta berharap agar pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit.


Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

28 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify, rencananya akan mengunjungi Istana Negara hingga menjadi imam salat jumat di Masjid Istiqlal selama berada di Indonesia.


Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

30 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.