Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) berbincang dengan petugas medis saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021. Vaksinasi dosis kedua COVID-19 yang diikuti lebih dari lima ribu awak media se-Jabodetabek tersebut berlangsung hingga 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) berbincang dengan petugas medis saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021. Vaksinasi dosis kedua COVID-19 yang diikuti lebih dari lima ribu awak media se-Jabodetabek tersebut berlangsung hingga 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan tersebut boleh digunakan.

"Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.

Asrorun mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini. Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.

Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.

"Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Asrorun.

Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asrorun mengatakan alasan kelima, adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. "Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," kata Asrorun.

Karena itu, Asrorun mengatakan kebolehan penggunaan Vaksin AstraZeneca tak akan berlaku lagi, jika lima alasan itu hilang.

Ia pun mengatkaan MUI terus meminta pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia.

"Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity dan terbebas dari wabah Covid-19," kata Asrorun.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pentingnya Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan dalam Perencanaan Pembangunan untuk Ekonomi Hijau

3 hari lalu

Sesi Indonesia Sustainibility Forum (ISF) 2023 di Jakarta/istimewa
Pentingnya Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan dalam Perencanaan Pembangunan untuk Ekonomi Hijau

Memasukkan konservasi keanekaragaman hayati dan lingkungan dalam perencanaan pembangunan akan mempercepat perwujudan ekonomi hijau yang inklusif.


Dugaan Penipuan Label Halal Nabidz Wine, Polda Metro Jaya Bakal Panggil MUI

12 hari lalu

Muhamad Adinurkiat dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja melaporkan penipuan wine halal Nabidz Wine, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dugaan Penipuan Label Halal Nabidz Wine, Polda Metro Jaya Bakal Panggil MUI

Sampel Nabidz wine itu telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan alkohol di dalamnya.


Hadapi Covid-19 Varian Pirola, Kemenkes Belum Wajibkan Pakai Masker

13 hari lalu

Ilustrasi wanita menggunakan masker dua lapis. Shutterstock
Hadapi Covid-19 Varian Pirola, Kemenkes Belum Wajibkan Pakai Masker

Kemenkes belum membuka opsi kembali wajib memakai masker di ruang publik menyusul munculnya COVID-19 varian Pirola di sejumlah negara.


Pentingnya Kolaborasi Demi Wujudkan Nol Emisi Karbon di Sektor Kesehatan

13 hari lalu

Seminar bertajuk Driving Zero Emission Transition for Sustainable Healthcare Sector pada Kamis 7 September 2023 di Jakarta
Pentingnya Kolaborasi Demi Wujudkan Nol Emisi Karbon di Sektor Kesehatan

Penting sekali adanya kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha dalam mewujudkan nol emisi karbon di sektor kesehatan.


Ragam Respons Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan Magrib Stasiun Televisi

14 hari lalu

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menyampaikan pidato dalam Temu Kebangsaan Relawan Ganjar di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 22 Agustus 2023. Kegiatan yang dihadiri relawan dari kalangan partai maupun nonpartai tersebut bertujuan mendukung pemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ragam Respons Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan Magrib Stasiun Televisi

Dari PDIP, Perindo, dan PPP menampik tuduhan Ganjar Pranowo lakukan politik identitas di tayangan azan, KPI mengaku sedang mengkaji. Apa kata MUI?


Moderna, Pfizer Klaim Vaksin Terbarunya Mampu Menangkal Varian Baru Covid-19

18 hari lalu

Ilustrasi vaksin Moderna . REUTERS/Dado Ruvic
Moderna, Pfizer Klaim Vaksin Terbarunya Mampu Menangkal Varian Baru Covid-19

Menurut pejabat WHO, varian terbaru Covid-19 kini telah terdeteksi di Swiss dan Afrika Selatan serta Israel, Denmark, AS, dan Inggris.


Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

19 hari lalu

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel saat memberikan keterangan pers tentang capaian pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

Usul Kepala BNPT agar tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah menimbulkan sejumlah kritik. Usul ini bahkan dinilai sebagai langkah mundur.


Wakil Presiden Ma'ruf Amin: Capaian Sertifikasi Halal LPPOM MUI Tertinggi

19 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin: Capaian Sertifikasi Halal LPPOM MUI Tertinggi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa LPPOM MUI menempati urutan tertinggi dalam capaian penyelesaian sertifikasi halal.


LPPOM MUI Gelar LPPOM MUI Halal Award 2023, Berikut Daftar Pemenangnya.

20 hari lalu

LPPOM MUI Gelar LPPOM MUI Halal Award 2023, Berikut Daftar Pemenangnya.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengumumkan sejumlah pemenang LPPOM MUI Halal Award 2023.


Kepala BNPT Usul Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, MUI: Bertentangan dengan UUD 1945

20 hari lalu

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. ANTARA/Fransiska Ninditya
Kepala BNPT Usul Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, MUI: Bertentangan dengan UUD 1945

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyebut usul BNPT agar tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah bertentangan dengan UUD 1945.