Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) berbincang dengan petugas medis saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021. Vaksinasi dosis kedua COVID-19 yang diikuti lebih dari lima ribu awak media se-Jabodetabek tersebut berlangsung hingga 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) berbincang dengan petugas medis saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021. Vaksinasi dosis kedua COVID-19 yang diikuti lebih dari lima ribu awak media se-Jabodetabek tersebut berlangsung hingga 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram dalam pembuatannya. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa vaksin yang diproduksi di Korea Selatan tersebut boleh digunakan.

"Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.

Asrorun mengatakan ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini. Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.

Alasan kedua, adalah adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.

"Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Asrorun.

Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asrorun mengatakan alasan kelima, adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. "Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," kata Asrorun.

Karena itu, Asrorun mengatakan kebolehan penggunaan Vaksin AstraZeneca tak akan berlaku lagi, jika lima alasan itu hilang.

Ia pun mengatkaan MUI terus meminta pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia.

"Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity dan terbebas dari wabah Covid-19," kata Asrorun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

7 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

8 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.


MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

17 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

Viral aksi joget di depan Masjid Agung Sengkang, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut perempuan dan laki-laki yang joget dengan diirngi musik DJ.


Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

23 hari lalu

Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

Presiden Jokowi melantik Bahlil sebagai Menteri ESDM. Bahlil mengatakan konsesi tambang untuk NU sudah rampung, konsesi Muhammadiyah masih dicari.


Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

30 hari lalu

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

Istilah "sumpah pocong" mencuat hari-hari ini. Pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat.


Epidemiolog Tegaskan Puluhan 'Bocil' Pasien Gagal Ginjal Bukan Imbas Vaksin Covid-19

40 hari lalu

Ilustrasi - Petugas memeriksa kesehatan anak di tengah kasus gagal ginjal akut misterius yang sedang merebak. Dugaannya kasus disebabkan cemaran etilen glikol pada obat sirup. (HO/Antara)
Epidemiolog Tegaskan Puluhan 'Bocil' Pasien Gagal Ginjal Bukan Imbas Vaksin Covid-19

Gagal ginjal pada anak malahan bisa dipicu oleh infeksi Covid-19 sebagai bentuk efek jangka panjangnya. Bagaimana itu bisa terjadi?


Harapan dan Pujian Ketua MUI untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

41 hari lalu

Tangkapan layar -- Ketua Umum MUI Anwar Iskandar memberikan ceramah pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Harapan dan Pujian Ketua MUI untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Ketum MUI Anwar Iskandar menyampaikan harapan dan pujiannya untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin saat zikir kebangsaan.


Ketua MUI Sebut Kebijakan Makan Gratis Program Tuhan

41 hari lalu

Siswa menunjukkan makanan bergizi gratis saat simulasi program makan siang gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Kamis 25 Juli 2024. Ratusan siswa dari tiga SD Negeri di Solo yang menjadi sasaran program akan mendapat kiriman makanan bergizi setiap hari selama simulasi fase pertama program makan bergizi gratis berlangsung dari 25 Juli 2024 hingga 8 Agustus 2024. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Ketua MUI Sebut Kebijakan Makan Gratis Program Tuhan

Ketua MUI, Anwar Iskandar, menyebut memberi makan gratis kepada warga merupakan program Tuhan.


Ijtima MUI: Boikot Berlanjut demi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

41 hari lalu

Forum Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 31 Juli 2024. Dok. MUI
Ijtima MUI: Boikot Berlanjut demi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

MUI menjabarkan sepuluh kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk terafiliasi Israel.


Gerakan Boikot Israel, Upaya MUI Dorong Cintai Produk Dalam Negeri

41 hari lalu

Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis memberikan keterangan kepada pewarta usai acara Kegiatan Forum Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ukhuwah Islamiayah Dalam Polemik Afiliansi Israel. di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 31 Juli 2024. Dok. TEMPO/Sandipras
Gerakan Boikot Israel, Upaya MUI Dorong Cintai Produk Dalam Negeri

Pertemuan bersama 87 ormas Islam sebagai penegasan sikap terhadap fatwa MUI terkait aksi boikot produk maupun yang terafiliasi dengan Israel.