TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi PT Asabri pada hari ini, Kamis, 18 Maret 2021. Tujuh di antaranya merupakan direktur perusahaan sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis.
Adapun tujuh direktur itu adalah Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas, Deddy Suganda Widjaja; Direktur Utama PT Emco Asset Management, Eddy Kurniawan; dan Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, CS.
Selain itu juga Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia, SS; Direktur PT OSO Sekuritas Indonesia, Supriyadi; Direktur PT Indo Capital Sekuritas, Herman Sutanto; Direktur PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, Gurasa Hotma Ihutan Siagian.
"Sedangkan tiga orang saksi lainnya adalah Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas, HS; Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk, DP; dan Staf Saham PT Hanson Internasional, NW," kata Leonard.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Kasus Asabri