TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengatakan, polisi tidak pernah menangkap AM, warga Solo, yang mengomentari unggahan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Tidak ada penangkapan. Polres Surakarta hanya mengingatkan apabila ada konten negatif sehingga para netizen tidak melanggar UU ITE dan bijak dalam bermedia sosial," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F. Sutrisna melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 Maret 2021.
Iskandar mengatakan, tim polisi virtual atau virtual police wajib mengedukasi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak membuat dan mengunggah konten yang mengandung unsur penghinaan, kebencian, SARA, dan radikalisme.
"Setelah diedukasi terhadap pemilik akun untuk segera menghapus postingannya, maka yang bersangkutan menyadari atas kesalahannya dan meminta maaf," kata Iskandar.
AM kini telah dilepaskan. Permintaan maaf AM dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta.
AM meminta maaf karena telah menyinggung Gibran dan warga Kota Solo melalui video yang diunggah akun resmi Instagram @polrestasurakarta. "Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Apabila saya mengulanginya," demikian ucap AM di video tersebut.
Baca juga: Polri Ikut Awasi Konten Ujaran Kebencian di Grup WhatsApp