TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pengacara Muslim akan laporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam prosedur perizinan kunjungan, terhadap terpidana mati peledakan bom Bali, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron.
Laporan itu akan disampaikan Tim Pengacara ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia wib, Kamis (6/11) pagi ini. "Klien kami berhak dikunjungi keluarganya, dan kami sebagai pengacaranya juga berhak," ujar salah satu anggota Tim Pengacara, Ahmad Cholid.
Menurut Ahmad Cholid, hingga hari ini Tim Pengacara dan keluarga terpidana belum mendapat izin besuk ke Nuskambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat Amrozi cs yang kabarnya sudah diisolasi. "Seharusnya Senin kemarin kami sudah bertemu, tapi tidak diizinkan," kata Ahmad.
Alotnya pemberian izin ini terkait dengan makin dekatnya pelaksanaan eksekusi ketiganya. Persaiapan yang tampak di Cilacap mulai peningkatan pengamanan wilayah juga prosedur eksekusi. Jaksa Agung Hendarman Supandji menetapkan pelaksanaan eksekusi pada awal November ini.
Ahmad Cholid menjelaskan, selain melaporkan adanya pelanggaran hak seseorang Tim Pengacara juga mengajak dialog Komisi soal penghapusan hukuman mati dan upaya hukum apa agar ketiga terpidana mati tersebut tak jadi ditembak. Undang-undang menyebutkan pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia dengan cara ditembak. "Usaha agar tidak ada eksekusi mati akan kami bicarakan dengan Komnas HAM," ujar Ahmad.
Tim Pengacara lainnya, Achmad Michdan dan Mahendradata, ikut melapor ke Komisi. Mereka akan diterima Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim.
Cheta Nilawaty