TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan partainya memang ingin mengubah UUD 1945. Namun, kata dia, tidak berhubungan dengan masa jabatan presiden seperti yang dituduhkan Amien Rais.
Basarah mengatakan, PDIP ingin amandemen terbatas untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN. Tujuannya, agar terciptanya kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional.
"Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ujar Basarah.
Sebelumnya, Amien Rais menyebut rezim pemerintahan akan mengambil langkah meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun, menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Basarah mengatakan partainya belum pernah memikirkan, apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. "Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ujar Basarah.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Pernyataan Amien Rais Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode adalah Peringatan