TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan pernyataan Amien Rais sebagai peringatan.
"Yang saya pahami dari pernyataan Pak Amien adalah semacam wanti-wanti, warning, agar tidak terjadi usulan apalagi penggalangan kekuatan politik untuk mengusulkan perubahan UUD 1945, apalagi terkait masalah perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Hidayat saat dihubungi Tempo pada Ahad, 14 Maret 2021.
Hidayat menyebut, amendemen UUD 1945 memang dimungkinkan dalam konstitusi. UUD 1945 saat ini sudah mengalami empat kali perubahan. Sesuai Pasal 37 ayat 1 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui.
"Jadi harus diusulkan secara resmi oleh 1/3 anggota MPR. Bukan asal orang ngomong kemudian jadi usul," ujar politikus PKS ini.
Sebelumnya, lewat kanal YouTube miliknya, Amien Rais melihat adanya upaya rezim meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amandemen UUD 1945, salah satunya mengubah batas masa jabatan agar presiden 3 periode.
Baca juga: Amien Rais Tuding Ada Upaya Ubah Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode