Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Bandingkan Vonis Irjen Napoleon dan Prasetijo dengan Korupsi Kepala Desa

image-gnews
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis untuk Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo terlalu ringan. ICW menilai keduanya layak diberi hukuman maksimal yaitu penjara seumur hidup.

“ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.

Kurnia mengatakan hukuman kedua jenderal polisi itu mirip dengan hukuman yang diberikan kepada Kepala Desa Wanakaya, Indramayu Jenuri dalam kasus korupsi. Jenuri divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 168 juta. Sementara itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara dan Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 8,4 miliar dari seorang buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

ICW mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Akibatnya, vonis kedua terdakwa menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara. “Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kurnia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurnia menilai ada sejumlah alasan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo layak mendapat hukuman maksimal. Pertama, keduanya melakukan kejahatan saat masih menjabat sebagai penegak hukum. Selain itu, keduanya sebagai penegak hukum justru bekerja sama dengan buronan. Sehingga, akibat perbuatan tersebut telah menghambat upaya penegakan hukum.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Sebut Lebih Baik Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Pelarian Harun Masiku

5 hari lalu

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Pelarian Harun Masiku

ICW meyakini ada pihak-pihak yang dapat dijerat dengan UU Tipikor berkaitan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku.


Selain Rekam Jejak Hukum, ICW Minta Pansel KPK Perhatikan Rekam Jejak Etik Calon Pimpinan

11 hari lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Selain Rekam Jejak Hukum, ICW Minta Pansel KPK Perhatikan Rekam Jejak Etik Calon Pimpinan

ICW menyinggung proses seleksi pimpinan KPK pada 2019. Ketika itu, ada nama Firli Bahuri yang telah beberapa kali menjalani dugaan pelanggaran etik.


ICW Dorong Pansel KPK Coret Calon Pimpinan yang Tak Patuh LHKPN

11 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
ICW Dorong Pansel KPK Coret Calon Pimpinan yang Tak Patuh LHKPN

Pansel KPK harus mampu mengambil sikap tegas tersebut demi menjaga integritas para pimpinan KPK nantinya.


5 Film Terpopuler di Netflix Jumlah Penonton Terbanyak, Leave the World Behind hingga Red Notice

17 hari lalu

Dwayne Johnson, Gal Gadot dan Ryan Reynolds berpose saat menghadiri pemutaran perdana film
5 Film Terpopuler di Netflix Jumlah Penonton Terbanyak, Leave the World Behind hingga Red Notice

Data terbaru Netflix per 30 Juni 2024, berikut daftar lima film teratas yang populer di Netflix dari Leave the World Behind hingga Red Notice.


Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

34 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.


ICW Buka Kanal Aduan Atas Praktik Curang Saat PPDB

40 hari lalu

Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan di SMA Negeri 70 Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Aisyah Aisyah Amira Wakang.
ICW Buka Kanal Aduan Atas Praktik Curang Saat PPDB

ICW mengajak masyarakat, baik yang mengalami atau menjadi korban kecurangan untuk bersama-sama melawan kecurangan PPDB.


Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?

43 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dalam aksi damai ini mereka memperingati empat tahun belum tertangkapnya buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tindak pidana korupsi tersangka politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?

Kenapa Harun Masiku sulit ditangkap? Ini penjelasannya


Dua WNI Jadi Buronan Interpol di Kasus Ferienjob, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tahu Keberadaan Kliennya di Jerman

46 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Dua WNI Jadi Buronan Interpol di Kasus Ferienjob, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tahu Keberadaan Kliennya di Jerman

Kuasa hukum dua WNI yang jadi buronan interpol mengaku heran Mabes Polri tiba-tiba menerbitkan DPO untuk kliennya dalam kasus TPPO ferienjob.


Dua Tersangka Kasus TPPO Ferienjob di Jerman Masuk Red Notice, Belum Tercantum di Website Interpol

50 hari lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Dua Tersangka Kasus TPPO Ferienjob di Jerman Masuk Red Notice, Belum Tercantum di Website Interpol

Nama Ami dan Enik, dua tersangka TPPO ferienjob yang kabarnya berada di Jerman belum muncul di website Interpol, meski sudah mendapat red notice.