TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis untuk Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo terlalu ringan. ICW menilai keduanya layak diberi hukuman maksimal yaitu penjara seumur hidup.
“ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Kurnia mengatakan hukuman kedua jenderal polisi itu mirip dengan hukuman yang diberikan kepada Kepala Desa Wanakaya, Indramayu Jenuri dalam kasus korupsi. Jenuri divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 168 juta. Sementara itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara dan Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 8,4 miliar dari seorang buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
ICW mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Akibatnya, vonis kedua terdakwa menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara. “Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kurnia.
Kurnia menilai ada sejumlah alasan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo layak mendapat hukuman maksimal. Pertama, keduanya melakukan kejahatan saat masih menjabat sebagai penegak hukum. Selain itu, keduanya sebagai penegak hukum justru bekerja sama dengan buronan. Sehingga, akibat perbuatan tersebut telah menghambat upaya penegakan hukum.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Sebut Lebih Baik Mati