Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Bandingkan Vonis Irjen Napoleon dan Prasetijo dengan Korupsi Kepala Desa

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis untuk Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo terlalu ringan. ICW menilai keduanya layak diberi hukuman maksimal yaitu penjara seumur hidup.

“ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.

Kurnia mengatakan hukuman kedua jenderal polisi itu mirip dengan hukuman yang diberikan kepada Kepala Desa Wanakaya, Indramayu Jenuri dalam kasus korupsi. Jenuri divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 168 juta. Sementara itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara dan Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 8,4 miliar dari seorang buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

ICW mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Akibatnya, vonis kedua terdakwa menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara. “Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kurnia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurnia menilai ada sejumlah alasan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo layak mendapat hukuman maksimal. Pertama, keduanya melakukan kejahatan saat masih menjabat sebagai penegak hukum. Selain itu, keduanya sebagai penegak hukum justru bekerja sama dengan buronan. Sehingga, akibat perbuatan tersebut telah menghambat upaya penegakan hukum.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Sebut Lebih Baik Mati

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

3 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

Mabes Polri belum menemukan bukti pemerasan oleh dua anggota Divisi Hubungan Internasional dalam kasus penangkapan warga Kanada buronan Interpol.


Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

8 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma


Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

13 hari lalu

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap Peraturan KPU yang bermasalah di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Mei 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal di depan Kantor KPU. Mereka mengkritik PKPU yang dinilai problematik


ICW Sebut Ketua KPU Beri Informasi Sesat soal Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

16 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
ICW Sebut Ketua KPU Beri Informasi Sesat soal Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

ICW berharap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak menebar informasi sesat kepada khalayak ihwal regulasi pencalegan bekas napi korupsi


ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.


Soal Menteri Jokowi Nyaleg, ICW: Rawan Konflik Kepentingan

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (ketiga kanan) menyapa peserta pada puncak acara Musyawarah Rakyat (Musra) di Istora Senayan, Jakarta, Ahad, 14 Mei 2023. Dalam acara tersebut Presiden Joko Widodo menerima tiga nama bakal calon presiden yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Airlangga Hartarto serta empat nama bakal calon wakil presiden yakni Mahfud MD, Moeldoko, Arsyad Rasyid, dan Sandiaga Uno berdasarkan hasil Musra. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Soal Menteri Jokowi Nyaleg, ICW: Rawan Konflik Kepentingan

ICW menilai Presiden Jokowi selama ini selalu permisif dengan situasi yang yang rawan konflik kepentingan.


Jokowi Izinkan Menteri yang Maju Pilpres 2024 Ambil Cuti

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, usai penanaman mangrove serentak secara nasional di Taman Wisata Alam Mangrove Angke, Jakarta Utara, Senin, 15 Mei 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
Jokowi Izinkan Menteri yang Maju Pilpres 2024 Ambil Cuti

Presiden Jokowi mengizinkan menteri aktif mengajukan cuti untuk maju sebagai calon presiden di Pemilu Presiden 2024


ICW Minta Menteri Kabinet Indonesia Maju Mundur jika Ingin Maju dalam Pemilu 2024

29 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
ICW Minta Menteri Kabinet Indonesia Maju Mundur jika Ingin Maju dalam Pemilu 2024

Sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju dipastikan maju pada Pemilu 2024. Mereka diminta mundur karena berpotensi terjadi konflik kepentingan.


Bareskrim Tak Datang, Sidang Praperadilan Helikopter Firli Ditunda

33 hari lalu

Satu dari tiga foto menunjukkan kegiatan Ketua KPK, Firli Bahuri, menumpangi helikopter berkode PK-JTO, turut dilampirkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kembali mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopteruntuk kepentingan pribadi. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Tak Datang, Sidang Praperadilan Helikopter Firli Ditunda

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI terkait dugaan gratifikasi helikopter Firli Bahuri ditunda


Kritik Jokowi Kumpulkan Ketum Parpol, ICW: Rawan Konflik Kepentingan dan Perdagangan Pengaruh

36 hari lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kanan) dan Plt Ketua Umum PPP Mardiono (kanan) menyatukan tangan usai silaturahmi partai koalisi pendukung pemerintah dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Dalam silaturahmi tersebut mereka juga membahas kondisi bangsa terkini serta sejumlah isu-isu strategis. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kritik Jokowi Kumpulkan Ketum Parpol, ICW: Rawan Konflik Kepentingan dan Perdagangan Pengaruh

Jokowi diminta untuk tak berpolitik praktis karea bisa menimbulkan konflik kepentingan.