TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Prasetijo menerima vonis tersebut.
"Saya menerima, Yang Mulia," kata Prasetijo dalam sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Rabu, 10 Maret 2021.
Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Muhammad Damish, Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Prasetijo terbukti menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, Prasetijo Utomo dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.