Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Red Notice, Begini Kata Prasetijo Utomo

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi saat sidang lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi saat sidang lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Prasetijo menerima vonis tersebut.

"Saya menerima, Yang Mulia," kata Prasetijo dalam sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Rabu, 10 Maret 2021.

Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.  

Menurut Ketua Majelis Hakim Muhammad Damish, Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prasetijo terbukti menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, Prasetijo Utomo dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

13 jam lalu

Suasana warga antri tertib pembuatan paspor di kantor Imigrasi Batam Center Kota Batam, Jumat 1 November 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tarif Pembuatan Paspor Naik 18 Desember, Imigrasi Batam Janji Tingkatkan Pelayanan

Dengan naiknya tarif pembuatan paspor diiringi dengan meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutkan kepada masyarakat


Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

1 hari lalu

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Profil 2 WNA Cina yang Jadi Bos Jaringan Judi Online di Indonesia

Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam jaringan judi online yang dikendalikan WNA Cina.


WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

2 hari lalu

Petugas mengarahkan penumpang pesawat untuk memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

WNA pemegang izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas kini bisa melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.


Bandara Changi Tanpa Paspor, Wisatawan Cukup 10 Detik Lewati Imigrasi

11 hari lalu

Jewel Bandara Changi Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Bandara Changi Tanpa Paspor, Wisatawan Cukup 10 Detik Lewati Imigrasi

Inisiatif baru Bandara Changi itu secara resmi dimulai pada 30 September setelah berbulan-bulan uji coba.


Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

11 hari lalu

DirekturJenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.


Usai Rapat Bamus, Puan Maharani Umumkan Bidang Kerja Komisi 12 dan Komisi 13 DPR

14 hari lalu

Ketua DPR periode 2024-2029, Puan Maharani, menghadiri agenda pelantikan wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sumber: YouTube Sekretariat Presiden
Usai Rapat Bamus, Puan Maharani Umumkan Bidang Kerja Komisi 12 dan Komisi 13 DPR

DPR menetapkan bidang kerja Komisi XII dan XIII. Puan Maharani mengatakan pimpinan komisi akan diumumkan dalam rapat paripurna besok.


Harta Kekayaan Agus Andrianto, Menteri Imigrasi yang Sempat Terseret Kasus Ismail Bolong

14 hari lalu

Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam acara Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Polri Presisi untu Negeri
Harta Kekayaan Agus Andrianto, Menteri Imigrasi yang Sempat Terseret Kasus Ismail Bolong

Mengintip harta kekayaan Agus Andrianto, calon Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sempat terseret kasus Ismail Bolong.


Imigrasi Soekarno-Hatta Jaring 216 Orang Asing dari Apartemen City Park

18 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta  menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA). Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II, Senin 26 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Imigrasi Soekarno-Hatta Jaring 216 Orang Asing dari Apartemen City Park

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menjaring 216 orang asing sepanjang Januari-Oktober 2024.


Cara Membuat Visa, Lebih Efektif dengan Layanan e-Visa

18 hari lalu

Pengurusan eVisa Indonesia secara daring. Foto : Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Cara Membuat Visa, Lebih Efektif dengan Layanan e-Visa

Saat ini telah tersedia layanan visa online atau e-Visa sehingga Anda yang ingin mengurus pembuatan visa jadi lebih efektif dan efisien.


Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

24 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan), memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

Irjen Khrisna Murti mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam mengejar dan menangkap buron red notice Interpol.