Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sindir Kemenag Sering Tersandung Kasus Korupsi, 2 Menteri Masuk Bui

Reporter

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu, 3 Maret 2021 lalu. Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KPK dan sejumlah pejabat tersebut membahas tentang kerja sama Kemenag dengan KPK terkait upaya pencegahan korupsi di kalangan Kemenag. Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyinggung tentang kerapnya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenag.

Padahal menurut Firli Bahuri, dengan lambang Ikhlas Beramal, pihak yang bekerja di dalam Kementerian Agama seharusnya tidak mengharapkan untuk mendapat sesuatu kecuali haknya, apalagi sampai melakukan tindakan korupsi yang jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang. Dibanding dengan Kementerian lain, Kemenag memang yang paling riskan terjadi kasus rasuah, Indonesia Corruption Watch atau ICW pernah mengungkapkan data tentang jumlah PNS di kementerian yang paling banyak yang diduga terlibat korupsi, kementerian Agama berada di posisi ke 2, di bawah posisi Kementerian Perhubungan.

Sebagai contoh, sebut saja kasus korupsi belum lama ini yang menyandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri. Pada 4 Desember 2020 lalu Undang Sumantri ditangkap KPK dalam kasus korupsi pengadaan pada madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca: Publik Kritik Vaksin Covid-19 Untuk Tahanan Korupsi, Beghini KPK Menjawab 

Berikut sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan Kemenag

1. Kasus Penyalahgunaan Biaya Haji dan Dana Abadi Umat
Kemenag pernah terbelit kasus korupsi di tahun 2005, mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar terjerat kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat di Departemen Agama. Selain Said Agil Munawar, mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji (BIPH) Taufik Kamil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003-2005 tersebut. Tindakan rasuah itu merugikan negara hingga Rp719 Miliar, Said Agil dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, sementara Taufik Kamil diganjar 4 tahun penjara.

2. Kasus Korupsi PengadaanAlquran dan Laboratorium Madrasah
Pada rentan tahun 2011-2012, masyarakat Indonesia dibuat geleng kepala atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kemenag. Pasalnya para pejabat tersebut mengorupsi dana untuk pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp27.1 Miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada 4 terpidana dalam kasus korupsi ini, yaitu mantan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Al-Quran Kementerian Agama, Ahmad Jauhari; dan Dendy Prasetia, yang merupakan putra Zulkarnaen dan Fahd A. Rafiq; Anggota DPR. Pengadilan menyatakan mereka terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara kepada Zulkarnaen selama 15 tahun, Jauhari selama 10 tahun, Dendy selama 8 tahun, dan Fahd A. Rafiq dipenjara selama 4 tahun.

3. Kasus Penyalahgunaan Dana Haji dan Biaya Operasional Menteri}Tindakan rasuah ini dilakukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, akibat tindakan yang merugikan negara hingga Rp.27,3 Miliar dan 18 juta riyal itu ia dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma dianggap terbukti menyelewengkan wewenangnya sebagai Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

4. Kasus Jual Beli Jabatan
Kasus jual beli jabatan yang terjadi pada 2019 ini menjerat ketua Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuzly atau Romi sebagai terpidana karena telah menerima ‘uang jadi’ dari Haris Hasanuddin yang merupakan pejabat Kemenag bagian Kanwil Jawa Timur, kasus ini juga melibatkan Muafaq Wirahadi, yang saat itu menjabat sebagai Kanwil Gresik. Kasus rasuah ini merugikan negara hingga Rp 300 juta.

Itulah sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan Kemenag, Dalam rapat tertutup bersama KPK tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen akan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. "Tentu saya juga manusia biasa yang tak luput dari khilaf. Jadi kami mohon diingatkan mana yang boleh dan mana yang tidak. Karena bisa saja menurut kami hal tersebut tidak melanggar hukum namun yang terjadi sebaliknya," kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.