Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sindir Kemenag Sering Tersandung Kasus Korupsi, 2 Menteri Masuk Bui

Reporter

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu, 3 Maret 2021 lalu. Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KPK dan sejumlah pejabat tersebut membahas tentang kerja sama Kemenag dengan KPK terkait upaya pencegahan korupsi di kalangan Kemenag. Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyinggung tentang kerapnya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenag.

Padahal menurut Firli Bahuri, dengan lambang Ikhlas Beramal, pihak yang bekerja di dalam Kementerian Agama seharusnya tidak mengharapkan untuk mendapat sesuatu kecuali haknya, apalagi sampai melakukan tindakan korupsi yang jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang. Dibanding dengan Kementerian lain, Kemenag memang yang paling riskan terjadi kasus rasuah, Indonesia Corruption Watch atau ICW pernah mengungkapkan data tentang jumlah PNS di kementerian yang paling banyak yang diduga terlibat korupsi, kementerian Agama berada di posisi ke 2, di bawah posisi Kementerian Perhubungan.

Sebagai contoh, sebut saja kasus korupsi belum lama ini yang menyandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri. Pada 4 Desember 2020 lalu Undang Sumantri ditangkap KPK dalam kasus korupsi pengadaan pada madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca: Publik Kritik Vaksin Covid-19 Untuk Tahanan Korupsi, Beghini KPK Menjawab 

Berikut sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan Kemenag

1. Kasus Penyalahgunaan Biaya Haji dan Dana Abadi Umat
Kemenag pernah terbelit kasus korupsi di tahun 2005, mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar terjerat kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat di Departemen Agama. Selain Said Agil Munawar, mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji (BIPH) Taufik Kamil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003-2005 tersebut. Tindakan rasuah itu merugikan negara hingga Rp719 Miliar, Said Agil dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, sementara Taufik Kamil diganjar 4 tahun penjara.

2. Kasus Korupsi PengadaanAlquran dan Laboratorium Madrasah
Pada rentan tahun 2011-2012, masyarakat Indonesia dibuat geleng kepala atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kemenag. Pasalnya para pejabat tersebut mengorupsi dana untuk pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp27.1 Miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada 4 terpidana dalam kasus korupsi ini, yaitu mantan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Al-Quran Kementerian Agama, Ahmad Jauhari; dan Dendy Prasetia, yang merupakan putra Zulkarnaen dan Fahd A. Rafiq; Anggota DPR. Pengadilan menyatakan mereka terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara kepada Zulkarnaen selama 15 tahun, Jauhari selama 10 tahun, Dendy selama 8 tahun, dan Fahd A. Rafiq dipenjara selama 4 tahun.

3. Kasus Penyalahgunaan Dana Haji dan Biaya Operasional Menteri}Tindakan rasuah ini dilakukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, akibat tindakan yang merugikan negara hingga Rp.27,3 Miliar dan 18 juta riyal itu ia dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma dianggap terbukti menyelewengkan wewenangnya sebagai Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

4. Kasus Jual Beli Jabatan
Kasus jual beli jabatan yang terjadi pada 2019 ini menjerat ketua Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuzly atau Romi sebagai terpidana karena telah menerima ‘uang jadi’ dari Haris Hasanuddin yang merupakan pejabat Kemenag bagian Kanwil Jawa Timur, kasus ini juga melibatkan Muafaq Wirahadi, yang saat itu menjabat sebagai Kanwil Gresik. Kasus rasuah ini merugikan negara hingga Rp 300 juta.

Itulah sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan Kemenag, Dalam rapat tertutup bersama KPK tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen akan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. "Tentu saya juga manusia biasa yang tak luput dari khilaf. Jadi kami mohon diingatkan mana yang boleh dan mana yang tidak. Karena bisa saja menurut kami hal tersebut tidak melanggar hukum namun yang terjadi sebaliknya," kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

2 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

2 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

15 jam lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

KPK mulai mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution


Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

18 jam lalu

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan (tengah) saat menghadiri inspeksi mendadak yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, Jakarta, 4 September 2024. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

Pansus Haji DPR menyayangkan Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi mengenai fakta hukum yang ditemukan Pansus.


Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

18 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

Setelah berhari-hari menjadi topik pembicaraan karena penggunaan jet pribadi, Kaesang Pangarep akhirnya terlihat di Kantor DPP PSI


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Komisioner KPK Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Gratifikasi

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Komisioner KPK Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara


KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

KPK berbeda sikap dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

20 jam lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Babak Baru Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Telaah Laporan MAKI dan Dosen UNJ

20 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
Babak Baru Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Telaah Laporan MAKI dan Dosen UNJ

KPK tengah mendalami kasus ini setelah mendapatkan laporan dari sejumlah pihak soal dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.