Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor dan Kediaman Bupati Asmat

Reporter

image-gnews
Sejumlah polisi melakukan pengamanan pascakerusuhan oleh massa yang menolak pelantikan Bupati Asmat Elisa Kambu dan Wakil Bupati Thomas Eppe Safanpo di Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Rabu, 3 Maret 2021. Massa yang menolak pelantikan tersebut, merusak kantor bupati, sejumlah bangunan dan pertokoan di Agats saat memprotes pelantikan bupati petahana tersebut. ANTARA/Alexander Lefteuw
Sejumlah polisi melakukan pengamanan pascakerusuhan oleh massa yang menolak pelantikan Bupati Asmat Elisa Kambu dan Wakil Bupati Thomas Eppe Safanpo di Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Rabu, 3 Maret 2021. Massa yang menolak pelantikan tersebut, merusak kantor bupati, sejumlah bangunan dan pertokoan di Agats saat memprotes pelantikan bupati petahana tersebut. ANTARA/Alexander Lefteuw
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan kantor dan kediaman Bupati Asmat pada Kamis, 4 Maret 2021. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Asmat memeriksa 11 orang yang ditangkap usai kejadian.

"Adapun untuk kasus perusakan itu berawal ketika acara pelantikan daring Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat dilaksanakan pada 3 Maret 2021," ujar Kamal melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Maret 2021. 

Sekitar pukul 12.28 WIB personel yang melaksanakan pengamanan di Kantor Kominfo mendapat laporan dari pegawai di Kantor Bupati Asmat bahwa ada sekelompok massa membuat keributan karena menolak hasil Pilkada di Kabupaten Asmat. 

Massa yang tidak terima dengan hasil tersebut kemudian melakukan orasi di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Asmat. "Massa kemudian kembali ke kantor Bupati Kabupaten Asmat dan langsung melakukan tindakan anarkis dengan merusak Gedung Aula Ja Asamanam Ap Camar, Kantor KPU Kabupaten Asmat dan kediaman Bupati Asmat," kata Kamal. 

Selain itu, massa juga merusak sejumlah ruko serta kios di sepanjang jalan Yos Sudarso Agats dan melakukan penjarahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, kesembilan tersangka perusakan kantor Bupati Asmat telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Asmat. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang," ucap Kamal. 

Baca juga: KPU dan Kemenkes Teken Kerja Sama Penggunaan Data Pemilu untuk Vaksinasi

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

6 jam lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

6 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

7 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

8 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

9 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.


Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

14 jam lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.


Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

15 jam lalu

Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said menanggapi dinamika politik di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.


5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

19 jam lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.


KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 hari lalu

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jakarta, Doddy Wijaya, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Ahad, 12 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.


Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.