TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie akan melaporkan lima politikus Demokrat ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia pada hari ini, Kamis, 4 Maret 2021.
Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, kliennya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dalam polemik kudeta partai. "Lima orang akan kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri Pak Marzuki," kata Rusdiansyah ketika dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.
Rusdiansyah belum bersedia merinci siapa saja politikus Demokrat yang bakal dipolisikan. Ia menyebut nama-nama itu bakal dibeberkan setelah melapor.
Namun, Rusdiansyah berujar, mereka yang dilaporkan itu pernah melontarkan tuduhan bahwa Marzuki terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat. Ada juga yang dilaporkan lantaran menyebut Marzuki Alie diberhentikan secara tidak hormat dari partai karena berkhianat.
"Padahal faktanya beliau di dalam surat pemecatannya hanya diberhentikan dengan tetap karena melanggar kode etik, tidak ada karena pengkhianatan, tidak ada dipecat dengan tidak hormat," ujar Rusdiansyah.
Menurut Rusdiansyah, Marzuki sudah sejak awal meminta agar tak ada yang melontarkan fitnah terhadap dirinya. Marzuki juga berharap para politikus Demokrat untuk mengklarifikasi langsung informasi yang ada.
Rusdiansyah juga menyinggung, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) awalnya mengatakan menjunjung asas praduga tak bersalah. "Maunya beliau (Marzuki Alie) tabayyun, kan beliau bukan orang baru di Partai. Kan punya nomor telepon beliau, hubungilah, tanya kebenarannya," kata Rusdinsyah.
Baca juga: Eks Ketum Demokrat Minta Senior Tak Ganggu Keutuhan Partai