TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran dipecat dari partai. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa kemarin, 2 Maret 2021.
"Sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jhoni Allen kepada Tempo, Selasa, 2 Maret 2021.
Jhoni pun telah meminta kuasa hukumnya untuk mengirim surat bukti registrasi gugatan ke PN Jakpus ke Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab selain diberhentikan dari partai, ia akan dicopot dari anggota DPR lewat mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
Gugatan Jhoni Allen teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum. Selain AHY, ia menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dalam petitumnya, Jhoni Allen meminta majelis hakim mengabulkan empat permohonan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan AHY (Tergugat I), Riefky (Tergugat II), serta Hinca (Tergugat III) melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca: Jhoni Allen Marbun: AHY Gayanya Sudah Seperti Presiden, Susah Ditemui
Ketiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Jhoni selaku Penggugat. Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 01/SK/DK/PD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun.
Partai Demokrat sebelumnya memecat Jhoni Allen dan lima kader lainnya lantaran dinilai terbukti menjadi aktor gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Selain Jhoni, lima kader lainnya yakni Darmizal, Yus Sudarso, Ahmad Yahya, Tri Yulianto, dan Syofwatillah Mohzaib.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sebelumnya mempersilakan jika para kader yang dipecat seperti Jhoni Allen Marbun hendak menempuh langkah hukum. Namun ia meminta mereka membaca terlebih dulu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Undang-undang Pemilu ihwal mekanisme penyelesaian konflik internal.
BUDIARTI UTAMI PUTRI