TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan modus kasus suap pajak yang tengah disidik oleh lembaganya. Menurut dia, wajib pajak diduga memberikan uang kepada pejabat untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkannya.
“Menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” kata Wakil Ketua KPK Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini menjelaskan lebih detail bagaimana para wajib pajak berupaya mengakali nilai pajaknya. Sebuah perusahaan pertambangan diduga mengurus pajaknya untuk tahun 2016 dan 2017. Seharusnya untuk tahun 2016 jumlah kurang bayar pajak perusahaan ini sebesar Rp 91 miliar. Namun, jumlah kurang bayar yang terdapat dalam Nilai Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan di tahun itu hanya sebesar Rp 70 miliar.
Selanjutnya untuk tahun 2017, jumlah lebih bayar pajak perusahaan ini seharusnya hanya Rp 27 miliar. Namun, jumlah lebih bayar yang ditetapkan di tahun itu justru mencapai Rp 59 miliar. Jumlah duit yang diduga diserahkan untuk mengurus pajak ini sebesar Rp 30 miliar.
Baca: Eksklusif, KPK Diduga Sudah Tetapkan Petinggi Pajak Jadi Tersangka Suap
Selanjutnya, ada pula perusahaan perbankan yang diduga memiliki Nilai Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp 300 miliar diduga memberikan duit kepada pejabat pajak sebesar Rp 5 miliar. Ada juga perusahaan perkebunan yang memiliki Nilai SKP Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar, diduga menyetor duit sebanyak Rp 15 miliar. Duit tersebut diduga diberikan melalui konsultan.
Alexander Marwata mengatakan nilai suap dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar. KPK, kata dia, berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam penanganan kasus. KPK, kata dia, akan menangani kasus suap, sementara Kemenkeu akan menangani kasus dugaan pelanggaran pajaknya. "Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor belum menjawab panggilan dan pesan yang dikirimkan Tempo mengenai kasus ini. Kemenkeu telah menjadwalkan konferensi pers daring mengenai pengusutan kasus dugaan suap pajak ini pada pukul 13.00 WIB. Menurut undangan liputan yang tersebar, konferensi pers akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Inspektur Jenderal Kemenkeu, dan Staf Khusus Menkeu.