TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa lembaganya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus suap pajak di Kementerian Keuangan. Namun, dia belum memberi tahu tersangka di kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Alex menjelaskan modus kasus korupsi ini adalah ada wajib pajak memberikan kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Ia enggan menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan tersebut.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," kata dia.
Alex menuturkan nilai suap dalam kasus ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran Rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata dia.
Menurut dia, sudah ada beberapa tempat yang digeledah. Penggeledahan dan penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Dia mengatakan KPK akan menangani kasus suapnya. Sementara, Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut. "Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.
Baca juga: KPK Sebut Penunjukan Pengganti Artidjo Alkostar Kewenangan Presiden