TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjelaskan mekanisme pergantian Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang tutup usia pada Ahad, 28 Februari 2021. Menurut Ghufron, penunjukkan pengganti Artidjo merupakan wewenang Presiden.
Ghufron mengatakan mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia. “Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, 2 Maret 2021.
Dalam aturan yang sama Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lama 3 hari.
Ghufron mengatakan Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden. Hal tersebut termaktub dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dengan demikian, kata dia, maka pengganti Artidjo akan ditunjuk oleh Presiden. “Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkan oleh Presiden,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Artidjo Alkostar meninggal pada 28 Februari 2021. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan mantan Hakim Agung itu sudah lama dalam pengawasan dokter karena memiliki gangguan jantung dan paru-paru. "Sudah lama dalam pengawasan dokter karena gangguan jantung dan paru-paru," kata Mahfud, saat datang ke rumah duka, pada 28 Februari 2021.