TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus suap yang menjeratnya.
Dia menuding anak buahnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang melakukan transaksi.
"Ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 28 Februari 2021.
Walau begitu, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum. Dia juga meminta maaf kepada warganya. "Ya saya mohon maaf."
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima suap atas proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menyatakan Agung memberikan uang Rp 2 miliar ke Nurdin melalui Edy sebagai fee proyek yang diterimanya. KPK juga menduga Nurdin menerima uang dari kontraktor lain dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar.
Nurdin Abdullah dan Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Agung sebagai dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 pada undang-undang yang sama.
Baca juga: Nurdin Abdullah Terima Rp 2 M dari Agung Sucipto dan 3,4 M dari yang Lain