TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan pelantikan kepala daerah seperti bupati dan wakil bupati terpilih secara tatap muka maupun secara virtual pada 26 Februari 2021, agar dilaksanakan terbatas dengan dihadiri tamu 25 orang.
"Sebanyak 25 orang yang hadir dalam pelantikan tersebut, diantaranya orang yang melantik, saksi-saksi beserta rohaniawan dan yang akan dilantik," katanya saat rapat virtual dengan Pemprov Gorontalo, Kamis 25 Februari 2021.
Sedangkan untuk istri bupati yang akan dilantik menjadi Ketua TP-PKK, dapat dilantik di ruangan yang berbeda. Sementara untuk seluruh pendukung, forkopimda, keluarga pasangan calon kepala daerah terpilih diminta berada di kabupaten masing-masing dan memantau secara daring.
“Kami cuma ingin menegaskan apa yang pak menteri sampaikan, kiranya capaian baik yang sudah kita lakukan bersama selama pilkada sehingga tidak menimbulkan klaster pilkada. Kami berharap pelantikan juga tidak menimbulkan klaster pelantikan. Kita tidak mau lagi di-bully oleh masyarakat karena euforia pelantikan yang tidak bisa kita tangani,” ujarnya.
Baca: Dilantik Jadi Wali Kota Solo Hari Ini, Gibran Akan Langsung Blusukan ke Pasar
Ia menjelaskan, Mendagri membuka ruang bagi pemerintah provinsi yang bisa melaksanakan kegiatan pelantikan secara luring tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pemda yang ingin melaksanakan pelantikan dengan cara daring juga dipersilahkan.
“Kami ingin memberikan contoh, memberikan pelajaran kepada masyarakat bagaiamana caranya tetap beraktifitas tetapi dengan protokol kesehatan yang baik, karena pelantikan kepala daerah adalah prosesi yang menjadi perhatian semua orang, baik pendukung yang menang ataupun yang kalah. Silahkan dilakukan secara tatap muka atau luring, silahkan juga dilakukan secara daring, tetapi kami katakan sekali lagi tidak boleh lebih dari 25 orang di dalam ruangan,” ucapnya.