TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) menggelar tes urin untuk anggota kepolisian. Instruksi ini keluar setelah Kapolsek Astanaanyar Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba.
Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
"Dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah berikut," ujar Sambo saat dihubungi pada Jumat, 19 Februari 2021.
Selain tes urin, ada 10 instruksi lain, yaitu menggelar razia kepada para anggota; deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan; penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika.
Lalu, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban; memperkuat dan memperketat kedisplinan internal; memperkuat aspek pengawasan internal serta melakukan pembinaan.
Kemudian, Kapolri meminta meningkatkan koordinasi antar fungsi reserse narkoba; memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan punishment terhadap anggota yang terlibat; tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan; dan melaksanakan percepatan penerbitan surat PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap anggota yang sudah diputus.
Baca juga: Polda Jabar Tahan Kapolsek Astanaanyar yang Diduga Konsumsi Narkoba