TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) merespon langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah dua tempat dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida, Yogya pada Rabu 17 Februari 2021.
Kedua kantor yang digeledah KPK itu adalah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY. “Ya (kasus korupsi Mandala Krida) itu kan persoalan lama, cepat diselesaikan saja,” ujar Sultan di Yogyakarta Jumat 19 Februari 2021. KPK saat ini tengah menyidik korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Tahun APBD 2016-2017.
Baca: Masyarakat Sipil Laporkan Sultan HB X ke Komnas HAM
Sultan berharap kasus yang diselidiki KPK itu segera tuntas dan terungkap jelas. “Supaya (kasus Mandala Krida itu) tidak berkepanjangan, silakan saja proses hukumnya,” ujar Sultan.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menuturkan dalam penggeledahan kantornya, petugas KPK membawa 32 jenis dokumen terkait perencanaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Penggeledahan dilakukan sekitar 5-6 orang mulai pukul 10.30 -15.00 WIB.
“Seluruh dokumen (yang dibawa KPK) terkait perencanaan stadion selama periode 2012 – 2017, setiap jenis dokumen terdiri dari satu hingga beberapa lembar,” kata dia.
Dokumen yang dibawa KPK mulai dari Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) tahun 2012, 2013, 2014, 2015. Didik mengaku tidak tahu apakah KPK menggeledah tempat lain selain dinasnya.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengatakan dengan sudah adanya pernyataan Sultan HB X agar kasus korupsi stadion Mandala Krida Yogyakarta itu tuntas, maka seharusnya KPK juga bergerak cepat menyelesaikannya.