Antasari mengatakan surat panggilan telah dilayangkan Rabu (29/10) lalu. "Saya yakin mereka datang, selama ini mereka kooperatif selalu hadir," kata Antasari, lewat sambungan telepon, Ahad (2/11).
Pemeriksaan itu, lanjut Antasari, bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti keterlibatan mereka dalam perkara korupsi tersebut. "Penyidik konsen untuk memaksimalkan alat bukti," ujarnya. Dia mengatakan komisi tetap berpegangan pada prinsip asas praduga tak bersalah dalam penyidikan kasus ini.
Aulia yang merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simandjuntak. Aulia terakhir dimintai keterangan pada 7 Agustus 2008. Ketika itu, Aulia sempat marah saat ditanya apakah sudah menjadi tersangka. "Tersangka apa?, ngarang-ngarang saja," kata Aulia dengan nada suara tinggi.
Mengenai penahanan, Antasari mengatakan akan bersikap hati-hati. Keputusan penahanan diambil setelah ada rekomendasi dari penyidik. "Karena penahanan itu ada jangka waktunya," ujarnya. Untuk antisipasi, lanjut dia, mereka sudah dicekal agar tidak pergi ke luar negeri.
Antasari meyangkal pemberitaan yang menyebutkan ada deal politik dengan Presiden Yudhoyono dalam penetapan status tersangka tersebut. "Tidak ada sama sekali presiden campuri, ini murni penegakan hukum," ujarnya. "Jangan dipolitisasi,"
Sutarto