TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Mendagri akan mengeluarkan keputusan melantik atau tidak Bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, Orient Riwu Kore, paling lambat pada 25 Februari 2021.
Akmal mengatakan, sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih melakukan penelitian terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
"Berdasarkan rapat yang saya pimpin bersama pihak Kemenkumham kemarin, mereka masih meminta waktu untuk melakukan pengkajian dan penelitian terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan," ujar Akmal dalam konferensi pers, Rabu, 17 Februari 2021.
Menurut Akmal, Kemendagri sudah meminta Kemenkumham untuk mempercepat penelitian. Sebab, masa jabatan Bupati Sabu Raijua periode sebelumnya habis tepat pada hari ini, Rabu, 17 Februari 2021. Untuk kepala daerah yang habis jabatan per 17 Februari ini, maka penggantinya akan dilantik pada 26 Februari 2021.
Untuk itu, Akmal memastikan bahwa Kemendagri akan memutuskan melantik Orient atau tidak paling lambat pada 25 Februari 2021. "Nanti kalau menjelang pelantikan juga ternyata keputusan belum ada dari Kemenkumham, kami rapat lagi tanggal 25 untuk memutuskan yang bersangkutan akan dilantik atau tidak," ujarnya.
Baca: Lawan Orient Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua Datangi MK Cari Kepastian Hukum
Untuk sementara ini, Mendagri telah menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Bupati Sabu Raijua untuk mengisi kekosongan jabatan.
Adapun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebelumnya telah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak melantik Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda berdasarkan rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Orient diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan penetapan pasangan calon terpilih Bupati Sabu Raijua memang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tanggal 23 Januari 2021. Namun, kata dia, adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.
Akmal mengatakan, pihaknya mendengarkan semua pandangan terkait polemik Bupati Sabu Raijua termasuk Bawaslu. "Kami mencermati seluruh pandangan terkait status kewarganegaraan ybs. Tapi sesuai kewenangan institusi, yang berhak menetapkan adalah Kemenkumham. Kemendagri tugasnya memberikan legalitaspasca pemilihan. Jadi jelas, kami tidak galau," ujar dia.
DEWI NURITA