TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg Pratikno) meminta sikap pemerintah yang tak menginginkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tidak dikait-kaitkan dengan upaya menjegal langkah Gubernur DKI Anies Baswedan di pemilu selanjutnya.
"Enggak lah. Ingat, undang-undang (Pilkada) itu ditetapkan tahun 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih jadi Mendikbud. Jadi enggak ada hubungannya lah itu. Jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu," ujar Pratikno, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut Pratikno, pemerintah tidak ingin merevisi UU Pemilu maupun UU Pilkada karena substansinya dinilai sudah baik. "Kalau ada kekurangan hal-hal kecil dalam implementasi itu nanti KPU lewat PKPU memperbaiki," ujar Pratikno.
Sebelumnya, rencana revisi UU Pemilu bergulir mulai dari perdebatan ihwal terbuka atau tertutupnya sistem pemilu hingga ambang batas parlemen dan pencalonan presiden. Perdebatan kemudian bergerak sampai ke isu normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023. Jika disepakati, normalisasi ini akan mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024 yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Awalnya hanya PDI Perjuangan yang menyatakan sikap menolak normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023. Fraksi lainnya tak ada yang memberikan catatan.