TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya lebih selektif dalam menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi polarisasi di masyarakat dengan saling lapor-melapor.
“Penggunaan pasal-pasal UU ITE selama beberapa hari ini suasananya sudah tidak sehat. UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi,” kata Listyo dalam Rapim TNI-Polri yang disiarkan secara daring, Selasa, 16 Februari 2021.
Listyo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar penerapan UU ITE dilakukan secara selektif, sehingga memberikan rasa keadilan di masyarakat. Dia mengatakan ada kesan UU ITE hanya keras terhadap kelompok tertentu, tapi tidak dengan kelompok lainnya.
Hal itu kemudian berpengaruh pada citra kepolisian. Dia mengatakan akan membuat aturan agar penerapan UU ITE lebih menekankan pada aspek edukasi.
Kalaupun masuk ranah pidana, dia meminta jajarannya agar lebih mengedepankan mediasi dan keadilan restoratif. “Sehingga tidak menambahkan polarisasi,” kata Kapolri Listyo Sigit ihwal UU ITE.
Baca juga: Jokowi Minta Polisi Tak Serampangan Gunakan UU ITE