TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah selesai melakukan pemeriksaan internal terhadap enam anggota polisi terduga pelaku penganiayaan Herman. Ia merupakan tahanan Kepolisian Resor Kota Balikpapan yang tewas usai menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan, saat ini enam anggota tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana.
"Sedang proses sidik (penyidikan) untuk pidana umum," ujar Ade saat dihubungi pada Senin, 15 Februari 2021.
Adapun terkait sanksi etik yang diterima, Ade mengatakan akan menggelar sidang etik setelah proses hukum pada pidana rampung. "Propam tunggu tinggal sidang," kata dia.
Dalam insiden ini, enam anggota itu diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, ada Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 14 tentang Profesionalisme Tugas Kepolisian. "Ancaman maksimalnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ucap Ade.
Kasus bermula ketika Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 atas dugaan pencurian ponsel. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua hari setelahnya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.
Selain memeriksa polisi yang sudah ditetapkan jadi tersangka, Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dugaan penganiayaan yang terdiri dari anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan pihak keluarga korban.
ANDITA RAHMA
Baca: Redam Isu SARA, Polisi Libatkan Tokoh Adat di Kasus Pembunuhan di Kutai Barat