TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota polisi terduga pelaku penganiayaan Herman. Ia merupakan tahanan Kepolisian Resor Kota Balikpapan yang tewas usai menjalani pemeriksaan.
Keenam anggota polisi itu adalah AGS, RH, TKA, ASR, RSS, GSR.
"Iya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Ade Yaya Suryana saat dihubungi pada Selasa, 9 Februari 2021.
Enam anggota tersebut juga telah dicopot dari jabatan dalam rangka menjalani pemeriksaan. Ade mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan hingga tewas memiliki unsur pelanggaran kode etik.
Baca juga: Survei Kontras Sebut Kasus Penyiksaan Oleh Polisi Terbanyak
"Yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, ada Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 14 tentang Profesionalisme Tugas Kepolisian. Ancaman maksimalnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ucap Ade.
Kasus bermula ketika Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 lalu atas dugaan pencurian ponsel. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua hari setelahnya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal dunia. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.
Selain memeriksa polisi terduga pelaku, Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terdiri dari anggota Polresta Balikpapan, pihak Rumah sakit, dan pihak keluarga korban.