Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Mahfud MD, GAR ITB: Pelaporan Din Syamsuddin Bukan soal Tindak Radikal

image-gnews
Din Syamsuddin. Antaranews.com
Din Syamsuddin. Antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB), Shinta Madesari Hudiarto menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md perihal pelaporan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Shinta mempertanyakan maksud Mahfud bahwa pemerintah tak akan memproses laporan tersebut.

Shinta menjelaskan, GAR ITB sebelumnya melaporkan kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh Din Syamsuddin yang sifatnya administratif. Adapun kasus radikalisme, kata dia, tergolong pada tindak pidana.

"Laporan kami tidak membidik kasus radikal, laporan kami membidik masalah pelanggaran etik (ASN)," kata Shinta kepada Tempo, Senin, 15 Februari 2021.

KASN, kata Shinta, kemudian melimpahkan aduan itu kepada Satuan Tugas Penanganan Radikalisme SKB 11 Menteri dan kepada Kementerian Agama. Menurut Shinta, pelimpahan itu merupakan kewenangan KASN berdasarkan mekanisme yang berlangsung di lembaga itu.

"Saya tidak tahu yang dimaksud Pak Mahfud yang tidak diteruskan yang mana. Yang kami laporkan sebenarnya kasus administrasi. Masalah apakah laporan itu diteruskan ke Satgas Antiradikalisme itu internal lembaga (KASN)," ujar Shinta.

Baca: Petisi Tolak Din Syamsuddin Dicap Radikal Capai Belasan Ribu

Shinta mengatakan, laporan administratif itu mengarah pada sanksi administratif pula misalnya berupa teguran, penurunan jabatan, atau pencopotan jabatan. GAR ITB, kata dia, tak berwenang menggolongkan apakah tindakan Din Syamsuddin tergolong radikalisme atau bukan.

"Bahwa sikap Pak Din Syamsuddin radikal iya, itu kan memang ada sikap-sikap Pak Din radikal terhadap pemerintah. Tetapi terus apakah laporan disipliner itu digolongkan tindak radikalisme?" kata Shinta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata Shinta, KASN sendiri yang menyatakan bahwa laporan GAR ITB menyangkut tindakan radikalisme. Menurut dia, hal ini tertuang dalam surat KASN kepada Satgas Antiradikalisme ASN tertanggal 24 November 2020.

Poin 3 surat itu menyebutkan, sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Ketua KASN Nomor 2 Tahun 2019, dugaan pelanggaran yang dimaksud termasuk dalam jenis tindakan radikalisme.

Shinta mengatakan, GAR ITB memang kemudian menyebutkan ihwal dugaan tindak radikal ini saat menyerahkan surat kepada Menpan-RB Tjahjo Kumolo setelah menerima tembusan surat KASN 24 November 2020 itu.

"Semua laporan itu kami serahkan kepada Menteri, makanya kami bunyikan itu, bahwa kami menyerahkan surat pelaporan pelanggaran disiplin dan tindak radikalisme berdasarkan karena itu ada pelimpahan ke Satgas Antiradikalisme," kata Shinta.

Mahfud Md sebelumnya menyatakan pemerintah tak akan memproses laporan dari GAR ITB terkait Din Syamsuddin. Menurut Mahfud, pemerintah juga tak pernah menganggap Din sebagai radikal atau penganut radikalisme. "Beliau (Din) kritis, bukan radikalis," kata Mahfud pada Sabtu, 13 Februari lalu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

12 jam lalu

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin (kiri) berbincang dengan calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil di kediamannya, Jakarta, 4 November 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.


Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

20 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (kanan) menyalami mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin saat menyambangi kediamannya di Jakarta, 4 November 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

6 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

6 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

9 hari lalu

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Pn-Surabayakota.go.id
Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.


KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

10 hari lalu

KLa Project menggelar syukuran dengan prosesi potong tumpeng sebelum konser 'Aeternity' yang menandai 36 tahun kiprah mereka di industri musik Tanah Air pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Sebelum manggung, KLa Project menggelar syukuran potong tumpeng bersama beberapa tokoh.


Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

12 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.


Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

12 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

Menteri Desa Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan surat kop Kemendes PDT.


Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

13 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

Mahfud MD memberi tanggapan sejumlah kontroversi yang dilakukan menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.


Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

13 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat di wawancarai di Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

Menteri Desa Yandri Susanto mengklaim penggalangan undangan tidak untuk kepentingan politik.