TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Wellem Ramandei mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum dugaan rasis Abu Janda atau Permadi Arya.
Wellem Ramandei dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021 meminta kepolisian agar menindaklanjuti laporan yang dilayangkan KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim pada 28 Januari 2021. Laporan tersebut tentang cuitan akun yang diduga milik Permadi Arya atau Abu Janda kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang diduga kuat bermuatan rasis dan ujaran kebencian.
Menurut Wellem, konten bermuatan rasis di media sosial rentan memecah belah bangsa. Seperti adanya dugaan unsur rasisme dalam cuitan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi Arya.
"Dasar negara kita Pancasila. Maka tidak ada tempat bagi mereka yang menyuarakan kebencian kepada salah satu ras tertentu. Kami mengecam keras tindakan rasis kepada siapa pun dalam bentuk apa pun," kata Wellem.
Ia memastikan KNPI tidak akan mencabut laporan terhadap Permadi Arya, meskipun pria yang dikenal luas dengan nama Abu Janda itu sudah bertemu dengan
Natalius Pigai. Dia menilai rasis dalam diri seseorang sulit dihapus karena sudah menjadi bagian dari karakter seseorang.
Maka itu, sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan persatuan, KNPI berharap aparat kepolisian tidak ragu menindaklanjuti laporan mereka. "Saya percaya aparat hukum akan bertindak adil dan jika terbukti bahwa cuitan itu bernada rasis, maka polisi tidak perlu pandang bulu dalam menegakkan hukum di negeri ini," ujarnya.
Wellem juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan kasus Abu Janda sebagai momentum realisasi janjinya. "Kalau Pak Sigit kemarin bilang hukum akan tajam ke atas, inilah saatnya," katanya menegaskan.
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabalin menambahkan upaya KNPI melaporkan cuitan Abu Janda bertujuan mencegah situasi serupa terjadi lagi. "Hari ini mungkin kepada kami dari Papua, besok siapa lagi. Kalau tidak dihentikan ini bisa bahaya," kata Amin.
Menurut dia, jangan sampai timbul preseden miring terhadap kepolisian dalam menyikapi persoalan itu. "Kalau ini tidak disikapi, kami jadi warga negara kelas tiga di negara ini. Seakan-akan ada perlakuan istimewa kepada seorang Abu Janda," ujarnya pula.
Dia menambahkan DPP
KNPI telah banyak menampung aspirasi-aspirasi dari para pemuda Papua yang ingin ucapan Abu Janda ditindak secara hukum.