Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aisha Weddings: Kemenag Sebut Menikah di Usia 12 Tahun Melanggar UU

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Muharam Mrarzuki, menilai kampanye menikah pada usia 12 tahun (perkawinan anak) yang dipromosikan Aisha Weddings bertentangan dengan undang-undang.

“Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata Muharam dalam keterangannya, Kamis, 11 Februari 2021.

Muharam menjelaskan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Masyarakat yang melakukan akad pernikahan dengan mempelai wanitanya di bawah 19 tahun akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata Muharam, pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar UU.

Selain UU Perkawinan, Muharam menilai, Aisha Weddings juga melanggar UU Perlindungan Anak. Sebab, usia 12 tahun merupakan masa usia sekolah dan pendidikan. Remaja berusia di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Pada usia 12 tahun itu mereka rentan bisa terjadi persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat. “Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jagat maya belakangan ini dihebohkan dengan kemunculan situs Aisha Weddings yang menganjurkan pernikahan muda terhadap perempuan muslim pada rentang usia 12-21 tahun dan tak lebih.

Menurut mereka, anjuran agar perempuan segera menikah karena banyaknya godaan yang harus dihadapi. Selain pernikahan dini, Aisha Weddings juga mengajak berpoligami dan nikah siri. "Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu," tulis Aisha Weddings.

Baca juga: Drone Emprit Cium Kejanggalan di Balik Kehebohan Aisha Weddings

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

4 hari lalu

Rombongan jemaah haji menggunakan KLB pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Foto: Istimewa
Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

Pansus Haji tak menutup kemungkinan memanggil KPK dan KPK jika sudah ada indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji.


Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

4 hari lalu

Rombongan jemaah haji menggunakan KLB pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Foto: Istimewa
Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq

Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil dewan pakar dan vendor penyelenggara haji untuk jemaah asal Indonesia.


Ungkapan Haru Aaliyah Massaid untuk Adjie Massaid di Acara Pengajian Menjelang Pernikahan

6 hari lalu

Momen haru di acara pengajian Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menjelang pernikahan, Sabtu, 20 Juli 2024. Foto: YouTube/Thariq Halilintar.
Ungkapan Haru Aaliyah Massaid untuk Adjie Massaid di Acara Pengajian Menjelang Pernikahan

Tangis Aaliyah Massaid pecah ketika menyampaikan ungkapan cinta kepada mendiang ayahnya, Adjie Massaid dalam acara pengajian menjelang menikah.


Penelitian Ungkap 6 Pemicu Paling Umum Perceraian

8 hari lalu

Ilustrasi cerai. dailymail.co.uk
Penelitian Ungkap 6 Pemicu Paling Umum Perceraian

Para peneliti menemukan enam penyebab terbanyak perceraian berdasarkan data ribuan pasangan menikah dan dilakukan selama 10 tahun.


DPR Selidiki Kisruh Ibadah Haji Lewat Panitia Khusus, Kementerian Agama Tawarkan Uang Pelicin

10 hari lalu

DPR sigap meributkan penyelewengan tambahan kuota haji khusus yang menyalahi kesepakatan. Pejabat Kementerian Agama melobi anggota DPR dengan menawarkan uang pelicin.
DPR Selidiki Kisruh Ibadah Haji Lewat Panitia Khusus, Kementerian Agama Tawarkan Uang Pelicin

DPR membentuk panitia khusus untuk mengusut kekisruhan ibadah haji. Pejabat Kementerian Agama melobi anggota DPR dengan menawarkan uang pelicin.


KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

14 hari lalu

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

KPK menyatakan akan mendampingi pansus haji DPR jika ditemukan adanya indikasi korupsi.


Haji 2024, Pemerintah Siapkan 62 Ton Obat untuk Jemaah

14 hari lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Haji 2024, Pemerintah Siapkan 62 Ton Obat untuk Jemaah

Pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, pemerintah menyediakan 62,3 ton obat untuk menunjang kesehatan para jemaah haji selama di Tanah Suci.


Kemenag Gunakan Sistem MABIMS untuk Tetapkan Awal Hijriah, Apakah Itu?

15 hari lalu

Seoang petugas mengamati posisi hilal (bulan) saat dilakukan ruktul hilal untuk menentukan 1 Syawal 1432 H, di Pantai Ambat, Pamekasan, Madura, Jatim (29/8). Berdasarkan kesepakatan ahli rukyat ASEAN yang meliputi Malaysia, Brunai, Indonesia, Myanmar dan Singapura (MABIMS), hilal dapat dirukyat pada posisi minimal dua derajat. ANTARA/Saiful Bahri
Kemenag Gunakan Sistem MABIMS untuk Tetapkan Awal Hijriah, Apakah Itu?

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan penanggalan Islam, Hijriah masih dengan sistem MABIMS. Apa itu MABIMS?


Kemenag Buka Kuota Beasiswa Santri, Simak Jadwal dan Persyaratannya

22 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Kuota Beasiswa Santri, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Kuota beasiswa santri tahun ini ditargetkan 1.000 santri untuk melanjutkan studi ke jenjang S1, S2, dan S3.


Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

23 hari lalu

Sejumlah jamaah haji melakukan sujud syukur sesaat setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasiona Juanda, Surabaya. TEMPO/Fully Syafi
Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menuturkan beberapa permasalahan dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 2024, termasuk keterlambatan atau delay jadwal pemulangan.