Penyu hijau - masing-masing beratnya 20-70 kilogram -yang dilindungi tersebut hasil tangkapan mereka di perairan Serewe Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, oleh anggota Satpolair Pos Awang dua hari sebelumnya, Rabu (29/10) siang jam 12 Waktu Indonesia Tengah.
Kepala Sub Direktorat Bina Operasional Ditpolair Ajun Komisaris Sudaryadi yang memimpin pelepasan mengatakan penyu tersebut hasil perolehan tersangka Jupri asal Sulawesi Tenggara yang hendak menjualnya ke Denpasar. ''Pengakuan tersangka akan dijual di Bali,'' kata Sudaryadi. Harganya yang terkecil Rp5 juta per ekor.
Jupri dikenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem yang ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta.
Supriyantho Khafid