TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada Selasa, 9 Februari 2021.
Koordinator KuPP, Sandra Moniaga, melaporkan kepada Mahfud masih banyak penyiksaan terjadi di dalam tahanan. "Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan," kata komisioner Komisi Nasional HAM ini pada Selasa, 9 Februari 2021.
KuPP merupakan koalisi yang terdiri dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman RI.
Sandra menuturkan, sejak awal KuPP telah membuat MoU dengan Kemenkumham, yakni Ditjen Lapas dan Imigrasi. Kemudian yang sedang dirintis dengan Polri.
Mereka mengharapkan agar Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Baca juga: Mahfud Md Sebut Tak Masalah Komnas HAM Beda Sikap dengan Pemerintah
"Kami datang menemui pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat concern dengan persoalan hak asasi manusia," ujar Ahmad Taufan Damanik yang merupakan Ketua Komnas HAM.
Taufan menegaskan peran Kemenko Polhukam sangat mereka harapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik. Terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini sudah bekerjasama dengan KuPP.
Sementara itu, Mahfud Md mengatakan akan menindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM agar jauh lebih baik. Terutama terkait ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (OPCAT). Ia mengatakan akan terus mengkoordinir persoalan masih adanya penyiksaan ini dengan Kementerian Hukum dan HAM.