TEMPO.CO, Jakarta - Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, pasangan calon urut nomor 1 di Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, meminta Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan lawannya, Orient Riwu Kore.
"Menyerahkan surat permohonan penundaan untuk pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih yang WNA itu," kata Adhitya Nasution, selaku kuasa hukum Nikodemus dan Yohanis Yly, dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Baca juga: Ini Alasan Menteri Yasonna Cabut Status WNI Orien Riwu Kore
Dalam suratnya, Mereka meminta Mendagri agar mengeluarkan surat penundaan pelantikan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
Menurut dia, Kemendagri harus membatalkan pelantikan karena jika tetap dilakukan, bisa saja wakil bupati yang menggantikan. "Jadi, yang lebih elok adalah membatalkan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih karena jelas-jelas sudah melakukan kecurangan dari awal," katanya.
Adhitya mengingatkan hasil suara yang didapat dalam pilkada adalah untuk calon bupati dan wakil bupati. Maka tidak tepat jika kemudian dilantik bupati lalu diberhentikan dan wakilnya diangkat sebagai bupati.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengungkapkan Orient Riwu Kore memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat. Kementerian Hukum dan HAM pun akan mencabut status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih ini.