TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Pemerintah akan menerapkan zonasi kerawanan Covid-19 hingga di tingkat desa.
"Untuk di tingkat mikro, ada indikator yang lebih sederhana. Ada zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Senin, 8 Februari 2021.
Zona hijau adalah RT yang tidak memiliki satu pun kasus konfirmasi positif (dalam perawatan/isolasi mandiri) selama 7 hari terakhir. Meski begitu, pengawasan serta pemantauan akan terus dijalankan.
Baca juga: Kemendagri Jelaskan Beda PPKM Jilid 1-2 Dengan PPKM Mikro
Sedangkan untuk zona kuning, adalah RT yang memiliki 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Di zona ini, PPKM level rumah tangga diterapkan dengan cara menemukan suspek dan melacak kontak erat, serta mengisolasi mandiri pasien positif dan kontak erat.
Untuk zona oranye, adalah RT dengan jumlah kasus positif dari 6 hingga 10 rumah. Selain menerapkan PPKM rumah tangga, di zona ini rumah ibadah, tempat bermain anak, juga tempat umum ditutup. Pengecualian hanya untuk sektor esensial yang bisa tetap berjalan.
Zona merah adalah RT dengan resiko tertinggi di PPKM ini, yang diterapkan jika suatu RT memiliki lebih dari 10 kasus positif Covid-19. PPKM yang diterapkan adalah level rukun tetangga (RT). Selain tracing, testing dan pengawasan terhadap pasien isolasi mandiri, di zona ini juga dilarang kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah.
Pembatasan tempat-tempat umum dan kegiatan masyarakat juga dilakukan, di zona ini. Beberapa di antaranya adalah dengan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, serta akses keluar masuk RT tersebut dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Penetapan risiko di tingkat RT tersebut didorong untuk pengendalian kasus dalam pelaksanaan testing, tracing, dan treatment," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan di lokasi-lokasi itu, swab antigen akan disediakan dengan gratis. Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi lewat puskesmas di daerah masing-masing. Tracing dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dilatih Kemenkes.
Tiap daerah juga menjamin kebutuhan dasar tiap daerah akan dipenuhi untuk membantu mereka yang harus isolasi mandiri. Bantuan besar akan diberikan pada wilayah dengan zona merah dalam PPKM skala mikro ini. Sedangkan bantuan masker juga akan diberikan. "Sesuai dengan standar, yaitu yang washable. Akan disediakan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN," kata Airlangga.