TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Acara putusan akan dimulai pukul 10.00 pagi ini,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Senin, 8 Februari 2021.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan kasus Djoko Tjandra, selaku terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.
Baca: Politikus Golkar Kritik Tuntutan Jaksa Pinangki, Bandingkan dengan Jaksa Urip
Jaksa mendakwa Pinangki menerima US$ 500 ribu. Uang tersebut kemudian dibelanjakan di antaranya membeli mobil, pembayaran apartemen dan perawatan kecantikan.
JPU mendakwa Jaksa Pinangki dengan pasal berlapis, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.