TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto menyatakan komitmennya menertibkan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin alias tambang ilegal yang akhirnya berdampak bencana seperti banjir Kalsel saat ini.
"Ini komitmen kita dan kita minta dukungan stakeholder yang ada terutama Pemda setempat untuk bahu membahu demi kebaikan Kalsel," kata Kapolda mengutip Antara, Jumat, 5 Februari 2021.
Menurut Rikwanto, kepolisian sedang menelusuri dari hilir dan ke hulu masalah pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi gali lobang yang melanggar aturan.
Bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B),\ harus melaksanakan kewajibannya untuk reklamasi sehingga tidak berdampak bencana di kemudian hari. "Selesai gali, tutup dan tinggalkan reklamasi yang baik. Saya perintahkan tim khusus menelusuri jika ada perusahaan tak melakukan reklamasi," ujar Rikwanto.
Kapolda berharap ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran yang berakibat pada kebocoran keuangan negara juga berakibat munculnya bencana alam di masa depan, seperti banjir.
"Semua masukan dari Komisi III DPR yang berkunjung hari ini pasti kita tindaklanjuti di lapangan. Tentunya, aksi penegakan hukum ini harus pula didukung semua pihak terkait agar selaras," kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI dipimpin Desmond Junaidi Mahesa menyambangi Polda Kalsel dalam agenda kunjungan spesifik yang membahas bencana banjir Kalsel. Anggota DPR secara langsung mendatangi daerah terdampak banjir di Kecamatan Sungai Tabuk dan Martapura Barat, Kabupaten Banjar untuk menyerahkan bantuan 2.000 paket sembako.
Baca juga: Jatam: Pencabutan Izin Tambang Syarat Mutlak Jika Ingin Kalsel Bebas Banjir