Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SKB Menteri Soal Seragam Sekolah, Menag: Kasus di Padang Hanya Puncak Gunung Es

image-gnews
Beraneka jenis seragam sekolah dijajakan penjual di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 14 Juli 2019. Tahun ajaran baru 2019/2020 akan dimulai pada Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Beraneka jenis seragam sekolah dijajakan penjual di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 14 Juli 2019. Tahun ajaran baru 2019/2020 akan dimulai pada Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang berisi Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.

Aturan ini diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Gus Yaqut menyebut, latar belakang terbitnya SKB 3 Menteri ini karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Beberapa waktu lalu kita temukan kasus di Padang. Saya meyakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kami miliki, masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik sebagimana yang terjadi di Sumatera Barat," ujar Gus Yaqut dalam konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Januari lalu, mencuat kasus di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang menyebut sekolah mereka menerapkan aturan penggunaan wajib jilbab untuk siswi sejak 2005 merujuk pada  pada instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab. Kasus tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kepala sekolah sudah meminta maaf.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Dilarang Mewajibkan atau Melarang Penggunaan Atribut Keagamaan

Buntut dari kasus tersebut, pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri ini. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

“Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem.

Oleh karena itu, ujar Nadiem, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan agama. "Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama (SKB 3 Menteri) itu ditetapkan," tutur Nadiem.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cacar Air dan Gondongan Menyebar di Sekolah, Ini Saran Ketua IDI

18 jam lalu

Cacar air.
Cacar Air dan Gondongan Menyebar di Sekolah, Ini Saran Ketua IDI

Mencegah perluasan penyakit menular di lingkungan sekolah seperti cacar air dan gondongan bisa dilakukan dengan langkah cepat menemukan kasus baru.


Super Topan Kong-rey Terjang Taiwan: Satu Tewas, 73 Terluka, dan 2 Turis Asing Hilang

4 hari lalu

Pemandangan pepohonan yang tertiup angin kencang, saat Topan Kong-rey menerjang daratan, di Kabupaten Taitung, Taiwan, 31 Oktober 2024, dalam tangkapan layar yang diperoleh dari video media sosial. Rich-Sunshine Inn/via REUTERS
Super Topan Kong-rey Terjang Taiwan: Satu Tewas, 73 Terluka, dan 2 Turis Asing Hilang

Topan Super Kong-rey adalah salah satu badai terkuat yang melanda Taiwan dalam beberapa tahun terakhir.


Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

6 hari lalu

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) bersama  Paus Fransiskus saat menandatangani dokumen kemanusiaan di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Menag dan Luhut Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal 2024

Deklarasi Istiqlal 2024 dilakukan saat kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024.


DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

6 hari lalu

Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.


Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

7 hari lalu

Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, saat menghadiri undangan presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 14 Oktober 2024. Nasaruddin mengatakan ditugaskan di kementerian yang tidak jauh dari kegiatannya sebagai imam besar Istiqlal. TEMPO/Nandito Putra.
Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

Menag menyebut persiapan penyelenggaraan haji 2025 mulai dilaksanakan.


4 Fokus Gerakan Sekolah Sehat ala AIA

12 hari lalu

Gerakan Sekolah Sehat AIA/2024
4 Fokus Gerakan Sekolah Sehat ala AIA

Ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan untuk mengimplementasikan Gerakan Sekolah Sehat. Simak 4


Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

12 hari lalu

Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf saat menyampaikan keterangan usai hadir di pelantikan lima kepala badan khusus dan enam wakil kepala badan di Istana Negara Jakarta, Selasa 2 OKtober 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

Badan Haji dan Umrah belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena UU Nomor 8 Tahun 2019 belum direvisi.


JPPI: Darurat Kekerasan di Sekolah Harus Jadi Perhatian Menteri Baru

13 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI: Darurat Kekerasan di Sekolah Harus Jadi Perhatian Menteri Baru

JPPI mendorong Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk memperhatikan fenomena kekerasan di sekolah.


KBRI Seoul Promosi Budaya di Sekolah Berkebutuhan Khusus Nasional Hankook Woojin

17 hari lalu

KBRI Seoul pada 17 Oktober 2024, memperkenalkan Indonesia kepada generasi muda Korea dan berbagi kebahagiaan perayaan HUT RI ke-79 melalui seni budaya. sumber: dokumen KRBI Seoul
KBRI Seoul Promosi Budaya di Sekolah Berkebutuhan Khusus Nasional Hankook Woojin

KBRI Seoul ingin memperkenalkan Indonesia kepada generasi muda Korea dan berbagi kebahagiaan perayaan HUT RI ke-79 melalui seni budaya


Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meresmikan Gedung SBSN Siber dan Launching Universitas Siber Syekh Nurjati Cirebon, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Dok. Kemenag
Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Pendirian gedung ini bertujuan untuk menyediakan pendidikan, termasuk pendidikan digital yang murah dan mudah diakses oleh para guru madrasah dan santri.