TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md memastikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri akan dibawa sampai ke pengadilan.
"Masyarakat supaya tenang dan percaya, terutama kalangan prajurit TNI dan Polri, bahwa kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi," ujar Mahfud dalam keterangan melalui video, Selasa, 2 Februari 2021.
"Mungkin pelakunya banyak yang sama dengan yang Jiwasraya tetapi memang objek dan barang-barang bukti atau asetnya lain," lanjutnya.
Mahfud juga memastikan Kejaksaan Agung menjamin prajurit TNI/Polri tetap mendapat hak mereka dari negara dan uang mereka tidak akan hilang.
"Kejagung sedang mengupayakan itu semua. Dan kalau ada aset yang dipulihkan kurang sepadan, masih kurang sedikit banyak nanti akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI/Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang di yayasan untuk kesejahteraan mereka," ujar Mahfud.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, Kejaksaan Agung akan menyita beberapa aset dari sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Baca: 8 Orang Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Jelaskan Kronologi Kasus Asabri
"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ini yang saya katakan setahun lalu ada indikasi korupsi, saya sebut Rp 16 triliun dugaan korupsinya ternyata ini setelah dilacak betul itu sekitar Rp22-23 triliun," tuturnya.
Senin lalu, Pada Senin, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. "Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Lalu eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Selanjutnya Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka kasus koruspi Asabri dikenakan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
DEWI NURITA