TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan rumah sakit agar dapat mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid-19 minimal 40 persen. Ia mengatakan minimnya ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di RS rujukan, saat ini masih menjadi masalah.
"Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di RS harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19. Ini tugasnya saya termasuk juga akan memantau apakah RS-RS mentaati atau tidak surat edaran itu," ujar Muhadjir saat mengunjungi RSUD Bung Karno Kota Surakarta, Jawa Tengah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Muhadjir mengatakan selama ini mayoritas RS, termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah, belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Akibatnya banyak pasien Covid-19 yang tidak tertampung di RS.
"Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau sehingga kalau ada RS yang tidak patuh, ya kita beri sanksi," kata Muhadjir.
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 Kolaps, Epidemiolog Ingatkan Risiko Lonjakan Kematian
Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya menetapkan status suspect Covid-19. Dalam hal ini, harus dipastikan status orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat.
Muhadjir meyakini dengan manajemen tata kelola suspect yang baik, kenaikan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat akan dapat ditangani secara baik termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur di RS.
"Tentu saja ketika pasien Covid-19 harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu, kemudian yang sedang, sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri," kata dia.