TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa proses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer hanya menunggu paraf dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jampidmil progresnya semua sudah paraf dan prosesnya sudah di Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), tinggal nanti Pak Presiden tandatangan," kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Selasa, 26 Januari 2021.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, sebelumnya mempertanyakan progres pembentukan Jampidmil yang diwacanakan sejak tahun lalu. Sebab, menurut Arsul, kehadiran Jampidmil sangat penting.
"Kalau saya riset, realitas perkara pidana yang melibatkan subyek hukum militer sejak 2015-2019 ini 12.007 perkara. Jadi memang kemudian keberadaan Jampidmil menjadi sangat penting," kata Arsul.
Wacana pembentukan Jampidmil muncul sejak Juni 2020. Kejaksaan Agung telah membahas posisi setingkat eselon I itu bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Panglima TNI, serta pejabat terkait. Kini paraf Jokowi ditunggu untuk mewujudkan itu.
Baca juga: Politikus Golkar Kritik Tuntutan Jaksa Pinangki, Bandingkan dengan Jaksa Urip