TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan latar belakang keinginan masyarakat berada dalam lingkungan yang aman mendorong hadirnya Pam Swakarsa.
"Pengamanan Swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," ujar Ahmad saat dikonfirmasi pada Ahad, 24 Januari 2021.
Ahmad menjelaskan konsep pembentukan Pam Swakarsa telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. "Dan dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengamanan Swakarsa," ucap dia.
Dijelaskan dalam aturan, perekrutan Pam Swakarsa dilakukan melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Nantinya akan ada seleksi oleh unit Direktorat Pembinaan Masyarakat masing-masing kepolisian daerah dan dilanjutkan dengan melaporkannya kepada Mabes Polri.
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa. Hal itu ia utarakan di hadapan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri.
Listyo Sigit mengatakan pelibatan Pam Swakarsa ini dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Tentunya ke depan Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas," kata Sigit pada 20 Januari 2021.
Nantinya, kata dia, Pam Swakarsa juga akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. "Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas Kepolisian," kata Komjen Listyo Sigit.
Baca juga: Bakal Dihidupkan Lagi oleh Listyo Sigit, Begini Sejarah Pam Swakarsa
ANDITA RAHMA