TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara tersangka penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito lengkap pada 22 Januari 2021. KPK akan segera melimpahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan tahap II kepada tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 22 Januari 2021.
Ali mengatakan kewenangan penahanan kini ada di tangan jaksa. Dalam waktu 14 hari, jaksa akan Menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di pengadilan tersebut.
Baca juga: Edhy Prabowo Mengeluh Dua Bulan Tak Bisa Bertemu Keluarga
Dia mengatakan selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 53 orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Edhy Prabowo dan orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi benih lobster.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. Selain Edhy dan Suharjito, KPK menetapkan Staf Khusus Menteri Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Edhy, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.
KPK menduga Suharjito selaku Direktur PT DPP yang mendapatkan izin ekspor benur memberikan uang kepada Edhy Prabowo. Uang itu diduga mengalir kepada Edhy melalui PT ACK selaku satu-satunya perusahaan forwarder. KPK menduga Edhy merupakan pengendali PT ACK.