Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute Khawatirkan Pelatihan Komcad TNI Mengarah Militerisasi Sipil

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Prajurit TNI saat upacara perayaan HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, September 2019./ TEMPO/Hilman Fathurrahman
Prajurit TNI saat upacara perayaan HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, September 2019./ TEMPO/Hilman Fathurrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang buru-buru meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Padahal, UU PSDN masih menuai polemik. Program bela negara ini dinilai mengarah pada upaya menciptakan militerisasi sipil.

Lewat PP 3/2021, waga sipil dapat menjadi Komponen Cadangan TNI. Mereka yang lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan setelahnya akan dilantik serta diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

"Pemberian kepangkatan kepada Komponen Cadangan jelas memperlihatkan militerisasi sipil lantaran mengadaptasikan garis komando militer ke dalamnya," ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Janiari 2021.

Terlebih, kata Ikhsan, keperluan atas pemberian pangkat ini juga tidak dijelaskan secara mendalam. "Meskipun memang sedari awal ada perbedaan, pelatihan dasar kemiliteran terhadap Komcad yang notabene berasal dari sipil sudah memperlihatkan arah militerisasi sipil," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI

Pada pengaturan terkait Komcad, ujar Ikhsan, juga sama seperti di UU PSDN, lagi-lagi tidak terdapat pengaturan hak warga negara untuk untuk menolak mengikuti Komcad, di antaranya berdasarkan keyakinan (conscientious objection).

"Penegasan keikutsertaan sebagai Komcad merupakan hak (yang artinya bisa iya atau tidak) juga tidak disebutkan. Bahkan alasan pemberhentian pun sangat berat, seperti kehilangan kewarganegaraan (Pasal 71). Ketentuan tunduk pada hukum militer selama masa aktif tentu juga berlaku di sini," ujar Ikhsan.

Pada Pasal 46 UU PSDN, sebelumnya dengan jelas mengatur bahwa bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer. "Pasal ini secara eksplisit mengamanatkan agar sipil tunduk kepada hukum militer," ujar Ikhsan.

Padahal, lanjut Ikhsan, Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer mengatur lingkup wewenang Peradilan Militer dimana Komcad tidak termasuk.

"Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI pun secara eksplisit juga telah menyebutkan bahwa yang tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer adalah prajurit. Disisi lain, revisi UU Peradilan Militer agar militer tunduk kepada hukum sipil ketika melakukan tindak pidana di ranah sipil masih menemui jalan buntu," ujarnya.

Setara Institute menyayangkan Jokowi terlalu cepat mengeluarkan PP 3/2021 ini. "Pro kontra mengenai pengaturan dalam UU PSDN belum selesai, tetapi ternyata pemerintah bergerak cepat dalam menyusun aturan turunan atas UU tersebut," tutur Ikhsan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

2 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

2 jam lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

4 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

5 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

5 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berbincang bersama di Kantor Perdana Menteri dalam pertemuan informal pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

6 jam lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.


Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Program unggulan yang masuk dalam RKP-RAPBN 2025, termasuk makan siang gratis, itu dapat dieksekusi setelah Prabowo-Gibran dilantik Oktober.