TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan Yang Mengarah Kepada Aksi Terorisme (RAN PE). Setara Institute menggaris bawahi Perpres tersebut soal partisipasi masyarakat untuk menjadi perhatian lebih lanjut.
"Sebagai ikhtiar pencegahan, saya kira Perpres ini bagus untuk memperkuat konsolidasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pencegahan sehingga satu pada dalam langkah dan tidak tumpang tindih anggaran," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Januari 2021.
Ismail mengatakan Perpres ini injeksi etos yang memperkuat kinerja bagi Kementerian/Lembaga dan infrastruktur penanganan terorisme. Ia menilai isi dari Perpres memiliki rencana-rencana yang lebih terpadu.
Namun Ismail mengingatkan bahwa aturan mengenai partisipasi masyarakat harus jadi perhatian. Tertuang dalam lampiran Perpres disebutkan adanya permasalahan, yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RANPE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Ismail mengingatkan muatan partisipasi masyarakat ini tidak boleh menimbulkan pembenaran persekusi oleh kelompok masyarakat. Ia menyatakan pemerintah masih harus memastikan ada batasan konsep partisipasi, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam penegakan hukum.
"Bisa dalam bentuk peraturan BNPT atau Kapolri. Yang pasti pelaksanaan harus akuntabel," kata Ismail.
Ia menegaskan jika dibiarkan tak jelas, Perpres ini justru bukannya membawa pengaruh positif, namun justru disalahgunakan. "Dikhawatirkan partisipasi ini menjadi justifikasi tindakan persekusi atas orang dan kelompok yang dianggap berpotensi VE (violent extremism)," kata Ismail.
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pencegahan Ekstremisme