Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamenkumham: Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19 Jika Pranata Lain Tak Jalan

Reporter

image-gnews
Petugas kesehatan menyuntikkan Vaksin COVID-19 ke seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Andhika, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021. Tahap pertama vaksinasi Covid-19 akan menyasar sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan dan vaksinasi tersebut juga akan mengurangi gugurnya dokter dan tenaga kesehatan yang angkanya sudah tinggi. vaksinasi bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dari infeksi virus Corona atau SARS-CoV-2. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas kesehatan menyuntikkan Vaksin COVID-19 ke seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Andhika, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021. Tahap pertama vaksinasi Covid-19 akan menyasar sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan dan vaksinasi tersebut juga akan mengurangi gugurnya dokter dan tenaga kesehatan yang angkanya sudah tinggi. vaksinasi bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dari infeksi virus Corona atau SARS-CoV-2. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan sanksi pidana dan denda yang bisa dikenakan kepada mereka menolak vaksin Covid-19 bersifat ultimum remedium. Sanksi itu, kata dia, merupakan upaya paling akhir dalam menegakkan hukum pidana di antaranya soal vaksinasi, bila pranata hukum lainnya sudah tidak bisa berfungsi.

“Di situ berfungsi sebagai senjata pamungkas atau dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai ultimum remedium,” kata Eddy dalam diskusi daring Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, Sabtu, 16 Januari 2020.

Eddy mengatakan meski bisa dipidana, namun pemerintah sama sekali tidak berniat untuk memenjarakan orang yang tidak mau divaksin. Dia mengatakan terlepas ada tidaknya sanksi, tujuan vaksinasi Covid-19 adalah melindungi masyarakat secara keseluruhan.

Dia bilang bila ada masyarakat yang tidak mau divaksin, maka harus dilakukan secara persuasif. Dia mengatakan masyarakat harus diyakinkan bahwa vaksinasi penting untuk diri sendiri dan orang lain. “Karena harus diingat, ketika setiap orang melaksanakan haknya di situ timbul kewajiban untuk mengehormati hak orang lain,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eddy mencontohkan rencana vaksinasi di Australia. Di negeri kanguru itu tidak mewajibkan masyarakatnya untuk menjalani vaksin Covid-19. Akan tetapi, pemerintah Australia membatasi sejumlah hak untuk orang yang tolak Vaksin Covid-19. Beberapa di antaranya, mereka dibatasi untuk naik pesawat dan transportasi publik lainnya atau bahkan dibatasi berada di tempat publik lainnya.

“Jadi tetap ada pembatasan, karena ini dalam rangka menghormati orang lain yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan,” kata dia.

Baca: DPR Tidak Terima Vaksin Covid-19 Perdana, Komisi IX: Padahal Representasi Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #267 AS Terbukti Menggunakan Hoaks Propaganda Anti-vaksin Selama Pandemi Covid-19

21 hari lalu

Ilustrasi - Vaksin COVID-19 buatan CanSinoBIO . (ANTARA/Shutterstock)
CekFakta #267 AS Terbukti Menggunakan Hoaks Propaganda Anti-vaksin Selama Pandemi Covid-19

laporan investigasi Reuters menguak jahatnya operasi militer Amerika Serikat yang sengaja menebar hoaks agar orang-orang tak mau divaksin.


Maju Mundur Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Penyidik KPK: Buka Peluang Hilangnya Kasus

25 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Maju Mundur Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Penyidik KPK: Buka Peluang Hilangnya Kasus

KPK telah memeriksa data keluar-masuk uang di dua rekening bank anak buah Eddy Hiariej dalam tiga tahun terakhir.


Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

25 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. TEMPO/Subekti.
Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

Eks penyidik KPK menyatakan kasus Eddy Hiariej bisa tetap ditangani oleh KPK dan APH lain secara paralel.


IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

26 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini


KPK Ungkap Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sedang Ditangani Aparat Penegak Hukum Lain

29 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sedang Ditangani Aparat Penegak Hukum Lain

KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Perkaranya tengah ditangani aparat penegak hukum lain, tak mau berebutan.


Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

35 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.


Kasus Covid-19 di Singapura Naik 90 Persen, Warga Ditawarkan Vaksinasi Gratis

58 hari lalu

Penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu 16 Februari 2022. Bandara Bali kembali melayani penerbangan reguler perdana rute Singapura-Bali-Singapura oleh maskapai Singapore Airlines, usai dibukanya kembali pintu masuk internasional di bandara tersebut setelah sempat ditutup akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kasus Covid-19 di Singapura Naik 90 Persen, Warga Ditawarkan Vaksinasi Gratis

Kasus Covid-19 di Singapura melonjak tajam dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah menggenjot vaksinasi ke warganya.


COVID-19 Masih Ada, Kemenkes Minta Tingkatkan Prokes dan PHBS

59 hari lalu

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. TEMPO/Subekti
COVID-19 Masih Ada, Kemenkes Minta Tingkatkan Prokes dan PHBS

Masyarakat kembali diminta menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dalam merespons potensi peningkatan kasus COVID-19.


Lonjakan Covid-19 di Singapura Dinilai Tidak Berdampak ke Indonesia, Imbas Capaian Vaksinasi

20 Mei 2024

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Lonjakan Covid-19 di Singapura Dinilai Tidak Berdampak ke Indonesia, Imbas Capaian Vaksinasi

Di saat fase pandemi telah berakhir, bukan berarti masyarakat terbebas dari terinfeksi Covid-19.


AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

15 Mei 2024

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.