TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali bersifat wajib.
"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," ujar Wiku dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 8 Januari 2021.
Wiku menjelaskan, kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut, kata Wiku, dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Berdasarkan data Satgas, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.
"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan keberatan dengan kebijakan itu karena dalam beberapa hari terakhir telah ada penurunan angka kasus Covid-19 meskipun sempat naik pada libur Natal dan tahun baru.
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten dan kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu seperti dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 6 Januari 2021.
Menurut dia, seharusnya Jawa Timur harus melaksanakan pembatasan kegiatan. Namun bila peraturan ini hanya parsial, kata dia, justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini dikhawatirkan akan banyak pasien dari luar kota yang dilimpahkan.