TEMPO.CO, Jakarta - Nasib keputusan presiden (keppres) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur berada di tangan Prabowo Subianto. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Prabowo bakal meneken keppres pemindahan ibu kota ke IKN setelah dilantik sebagai presiden.
Saat ini, Prabowo masih mengkaji keppres tersebut. “Masih dikaji untuk (ditandatangani di) waktu yang tepat," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.
Status IKN sebagai ibu kota negara baru akan efektif setelah keppres terbit. Senyampang mengkaji keppres tentang ibu kota negara, Prabowo sedang menyusun keputusan presiden mengenai struktur kementerian baru untuk kabinetnya.
“Pak Prabowo masih sibuk menyusun, mengkaji keppres kementerian-kementerian yang sebentar lagi akan diumumkan dan (menteri-menterinya) dilantik," tutur Dasco.
Baca juga: Menanti Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Presiden Joko Widodo mengakui keppres mengenai pemindahan ibu kota belum rampung. Presiden yang sebentar lagi lengser itu belum juga menandatangani keppres pemindahan ibu kota karena menunggu IKN siap menjadi ibu kota baru. Para menteri masih mengebut pembangunan infrastruktur dasar di IKN.
"Mestinya (diteken) presiden yang baru, yakni Pak Prabowo," kata Jokowi di IKN, 6 Oktober 2024. Jokowi mengklaim pemindahan ibu kota negara bukan semata urusan fisik. Menurut dia, perlu persiapan untuk membangun ekosistem di wilayah IKN. "Ekosistem itu harus jadi,” kata bekas Gubernur Jakarta itu.
Pilihan editor: Kini Jokowi Sebut Jangan Buru-buru Pindah ke IKN, Keppres Pindah Ibu Kota Belum Diteken Sampai Ujung Jabatan