TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir telah bebas dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, pada hari ini, Jumat, 8 Januari 2021, pukul 05.30 WIB.
"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Januari 2021.
Rika mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir juga telah menjalani rapid test antigen. Hasilnya negatif. Mantan terpidana terorisme itu diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput.
Ba'asyir bebas setelah selesai menjalani masa pidananya. Ia divonis bersalah dan penjara selama 15 tahun oleh hakim pada 2011 karena terlibat kamp pelatihan militer di Aceh, Indonesia. Dia dianggap sebagai pemimpin jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan al-Qaeda.